• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Resmi! UMP 2026 Mengacu Formula Baru, Daerah Maju Berpotensi Dapat Peningkatan Lebih Besar

by Gusti
17 Desember 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi mengubah skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menghadirkan formula baru, membuka peluang kenaikan upah yang berbeda di setiap daerah sesuai kondisi ekonomi masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, PP Pengupahan tersebut telah disampaikan kepada Presiden pada Selasa malam (16/12/2025), setelah melalui pembahasan panjang bersama berbagai pemangku kepentingan.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Menurut Yassierli, variabel alfa menjadi pembeda utama dalam formula baru ini. Indeks tersebut mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan demikian, besaran kenaikan UMP tidak lagi seragam, melainkan menyesuaikan kekuatan ekonomi masing-masing daerah. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi berpotensi memperoleh kenaikan upah yang lebih besar.

Ia menegaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penetapan resmi.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.

Dalam PP Pengupahan itu juga diatur kewenangan gubernur untuk menetapkan UMP serta upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Pemerintah pusat memberi batas waktu kepada gubernur untuk menetapkan besaran UMP dan UMK paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan tiga opsi kenaikan UMP 2026 kepada pemerintah. Opsi pertama berada di angka 6,5 ​​persen.

“Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo (Subianto) tahun lalu, (karena) angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara.

Selain itu, KSPI juga mengusulkan opsi kenaikan sebesar 7,77 persen serta rentang 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diukur sesuai dengan perhitungan indeks tertentu sebesar 1–1,5.

Sebagai gambaran, jika UMP 2026 naik 10,5 persen, sejumlah provinsi akan mengalami kenaikan signifikan. DKI Jakarta misalnya dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.963.298. Sulawesi Selatan berpotensi naik dari Rp3.657.527 menjadi Rp4.039.927, sementara Papua dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.736.654.

Dengan diberlakukannya formula baru ini, pemerintah berharap penetapan upah minimum 2026 mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kelangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan berbasis kekuatan ekonomi daerah.

Tags: Menteri KetenagakerjaanUMPUMP 2026Upah Minimum Provinsi

Gusti

Next Post
Menaker Optimis soal Indeks Alfa Jadi Kunci UMP 2026, Buruh Alihkan Aksi ke Daerah

Menaker Optimis soal Indeks Alfa Jadi Kunci UMP 2026, Buruh Alihkan Aksi ke Daerah

Recommended.

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di 100 Hari Pemerintah

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di 100 Hari Pemerintah

16 Januari 2025
KabarIndonesia.ID

Omicron Sudah Masuk Indonesia, Ketua DPRD DKI Minta Anies Bergerak Lebih Cepat

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version