• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Ratusan Siswa Keracunan MBG, FKBI Tekankan Pentingnya Skema Pemulihan dan Kompensasi

by Firman Marlon
22 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Insiden keracunan massal ribuan siswa penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kritik keras terhadap tata kelola program tersebut. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai kejadian ini sebagai bukti kegagalan sistemik pemerintah dalam memastikan keamanan pangan bagi anak-anak.

Menurut temuan FKBI, banyak dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi standar kebersihan minimum.
“Proses penyiapan makanan dilakukan di lantai, tanpa alat penangkal serangga, dan dengan jeda distribusi yang terlalu panjang,” ungkap Tulus dalam keterangan pers, Senin (22/9/2025).

Selain itu, FKBI menyoroti minimnya transparansi. Tidak ada data publik mengenai daftar vendor MBG, hasil audit dapur, maupun uji laboratorium makanan. Tulus bahkan menyinggung dugaan adanya ribuan dapur fiktif dalam program ini.

Mekanisme pelaporan insiden pun dinilai tidak terstruktur dan tidak inklusif, karena komunitas sekolah dan orang tua siswa tidak dilibatkan dalam penanganan maupun pemulihan korban.

Atas kondisi ini, FKBI mendesak pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera:

  1. Melakukan audit publik independen atas seluruh penyedia makanan MBG, dengan hasil yang dipublikasikan secara terbuka.
  2. Menyediakan skema ganti rugi berupa kompensasi medis, psikologis, dan dukungan hukum bagi siswa terdampak serta keluarganya.
  3. Melakukan reformasi tata kelola MBG, dengan pengawasan yang melibatkan sekolah, organisasi orang tua, dan lembaga perlindungan anak.
  4. Menerapkan sistem pelaporan berbasis komunitas dan early warning system untuk deteksi dini.
  5. Menyusun SOP terbuka dan partisipatif, serta mengevaluasi model distribusi, termasuk opsi desentralisasi melalui kantin sekolah atau penyaluran dana langsung kepada orang tua.

“Pemerintah wajib menyediakan kompensasi dan melakukan pembenahan total agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Tulus.

Mau saya buatkan rangkuman singkat dalam bentuk poin-poin biar lebih ringkas, atau Anda lebih suka versi berita naratif seperti ini?

Tags: FKBI

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi Penerimaan dana bansos

45% Bansos PKH dan Sembako Dinikmati yang Tak Berhak, Kerugian Negara Capai Rp17 Triliun

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Indonesia Raih Juara Umum ASEAN Para Games 2022

30 Desember 2023
Airlangga Hartarto Mundur, Begini Runmor Yang Beredar

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis untuk Pastikan Program Tepat Sasaran

9 November 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version