News  

Ramai Keluhan PBI BPJS Nonaktif, DPR Jamin Warga Miskin Tetap Dilayani

Ramai Keluhan PBI BPJS Nonaktif, DPR Jamin Warga Miskin Tetap Dilayani
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Dok : ist).

KabarIndonesia.id — Gelombang keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mendapat respon cepat dari DPR RI.

Parlemen memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan, meski proses pembenahan data kepesertaan tengah berjalan.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Rapat itu melibatkan pimpinan DPR bersama Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI, serta Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati bahwa layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan.

Selama periode itu, iuran PBI tetap diberikan oleh pemerintah sambil melakukan pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya menyampaikan kepada pemerintah,” ujar Dasco.

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.

Selain menjamin keinginan layanan, DPR dan pemerintah juga menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, serta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepesertaan PBI tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.

Kesepakatan lainnya menekankan optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif dan berbasis data akurat.

DPR menilai persoalan PBI bukan sekedar persoalan teknis anggaran, melainkan mencakup perlindungan sosial dasar bagi warga negara.

Dasco juga menekankan pentingnya peran aktif BPJS Kesehatan dalam memberikan sosialisasi dan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.

Transparansi informasi dinilai krusial agar masyarakat tidak kehilangan hak layanan kesehatan secara mendadak tanpa penjelasan.

“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta jika terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Untuk jangka menengah dan panjang, DPR dan pemerintah sepakat untuk terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal.

Menurut Dasco, integrasi data ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang adil, berkelanjutan, dan meminimalkan polemik di masa depan.

Exit mobile version