KABARINDONESIA.ID — PT Pos Indonesia (Persero) terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta budaya antikorupsi di lingkungan perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sharing Expert bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgment Rule (BJR)” yang digelar di Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Rabu (7/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pos Indonesia meningkatkan pemahaman jajaran pimpinan mengenai aspek hukum korporasi, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan badan usaha.
Forum tersebut juga mendukung penguatan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta komitmen perusahaan terhadap Zero Fraud.
Acara menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni Pelaksana Tugas Direktur Antikorupsi Badan Usaha Arend Arthur Duma, didampingi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Jeji Azizi.
Kegiatan diikuti jajaran Board of Directors (BOD) PT Pos Indonesia (Persero), di antaranya Pelaksana Tugas Direktur Utama, Direktur Komersial, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, serta para Senior Leader Kantor Pusat Pos Indonesia.
Corporate Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan mengatakan, forum tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai konsep Business Judgment Rule (BJR) sebagai landasan pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional, beritikad baik, dan sesuai ketentuan hukum.
“Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, mitigasi risiko hukum, serta langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perusahaan,” jelas dia.
Menurut Iwan, penguatan budaya integritas menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi perusahaan. Terlebih, keterbukaan informasi kini menjadi salah satu aspek utama dalam mewujudkan perusahaan yang mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
“Pos Indonesia berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap pemimpin memahami aspek hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis sehingga mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Pos Indonesia dan KPK merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan di lingkungan perusahaan.
Dengan meningkatnya pemahaman pimpinan terhadap tata kelola perusahaan dan risiko hukum, Pos Indonesia optimistis dapat menghadirkan layanan publik yang semakin profesional, terpercaya, dan berintegritas.
Melalui kegiatan tersebut, perusahaan juga berharap seluruh insan Pos Indonesia semakin konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance, memperkuat implementasi SMAP ISO 37001, serta membangun lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, suap, dan fraud.






