• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Peredaran Emas Ilegal Disorot, Antam Didorong Serap Produksi Nasional

by Gusti
23 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Maraknya peredaran emas ilegal di berbagai daerah memicu kekhawatiran terhadap potensi kerugian negara. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mendorong penguatan regulasi agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi offtaker wajib bagi seluruh produksi emas nasional, termasuk dari tambang rakyat.

Usulan tersebut disampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI bersama Antam di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (22/2/2026).

Bambang menilai praktik peredaran emas ilegal selama ini membuat produksi emas mengalir keluar daerah dan menjual secara tidak resmi sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan.

“Kita sudah mendengar lama emas-emas ilegal ini lari ke beberapa daerah. Ini harus kita tertibkan. Negara tidak boleh terus dirugikan,” ujar Haryadi Haryadi dalam agenda tersebut.

Ia memaparkan, salah satu solusi yang perlu dicapai adalah menjamin seluruh produksi emas, baik dari tambang rakyat maupun pemegang izin usaha pertambangan resmi, untuk dijual kepada Antam sebagai offtaker nasional.

Menurutnya, kewajiban offtaker penting agar produksi emas nasional terserap optimal oleh BUMN dan tidak mengalir ke pasar gelap.

Ia pun menegaskan regulasi tersebut dapat berinteraksi dalam mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.

“Kalau perlu diatur bahwa setiap publikasi RKAB, offtakernya wajib Antam. Jadi, jangan sampai negara seperti mengemis kepada pemegang wilayah pertambangan rakyat agar mau menjual ke BUMN,” jelasnya.

Selain isu ilegalitas, Bambang juga menyoroti tren penurunan produksi emas Antam. Ia menyebut produksi perusahaan tersebut terus menurun, bahkan disebut hanya sekitar satu ton dalam periode tertentu sehingga Antam harus membeli emas dari pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan.

Kondisi itu dinilai menjadi ironi mengingat Indonesia merupakan negara dengan sumber daya mineral melimpah. Komisi XII DPR mendorong agar blok-blok emas yang belum dimanfaatkan atau masih berada dalam penguasaan negara dapat diprioritaskan untuk dikelola BUMN sesuai amanat perubahan Undang-Undang Minerba.

“UU Minerba sudah memberikan skema prioritas bagi BUMN. Kita minta blok-blok emas yang terbengkalai bisa langsung diberikan ke Antam agar produksi nasional meningkat,” tegasnya.

Bambang tekanan penertiban emas ilegal harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan regulasi kepastian. Dengan langkah-langkah tersebut, produksi emas nasional diharapkan tidak hanya meningkat, tetapi juga mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara serta memperkuat cadangan emas dalam negeri.

Tags: AntamEmas AntamEmas IlegalPeredaran Emas ilegalPT Aneka Tambang Tbk

Gusti

Next Post
Kementan Guyur 1,7 Ton Cabai ke Pasar Induk Kramat Jati, Harga Ditarget Stabil

Kementan Guyur 1,7 Ton Cabai ke Pasar Induk Kramat Jati, Harga Ditarget Stabil

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jabat Menkominfo, Jokowi Minta Budi Arie Rampungkan Proyek BTS

30 Desember 2023
Kolase pimpinan DPRD Pasangkayu gelagapan baca teks Pembukaan UUD 45.

Viral! Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Salah Baca UUD 1945, Netizen: Kok Jadi Pancasila?

5 Oktober 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version