KabarIndonesia.id — Maraknya peredaran emas ilegal di berbagai daerah memicu kekhawatiran terhadap potensi kerugian negara. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mendorong penguatan regulasi agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi offtaker wajib bagi seluruh produksi emas nasional, termasuk dari tambang rakyat.
Usulan tersebut disampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI bersama Antam di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (22/2/2026).
Bambang menilai praktik peredaran emas ilegal selama ini membuat produksi emas mengalir keluar daerah dan menjual secara tidak resmi sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan.
“Kita sudah mendengar lama emas-emas ilegal ini lari ke beberapa daerah. Ini harus kita tertibkan. Negara tidak boleh terus dirugikan,” ujar Haryadi Haryadi dalam agenda tersebut.
Ia memaparkan, salah satu solusi yang perlu dicapai adalah menjamin seluruh produksi emas, baik dari tambang rakyat maupun pemegang izin usaha pertambangan resmi, untuk dijual kepada Antam sebagai offtaker nasional.
Menurutnya, kewajiban offtaker penting agar produksi emas nasional terserap optimal oleh BUMN dan tidak mengalir ke pasar gelap.
Ia pun menegaskan regulasi tersebut dapat berinteraksi dalam mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.
“Kalau perlu diatur bahwa setiap publikasi RKAB, offtakernya wajib Antam. Jadi, jangan sampai negara seperti mengemis kepada pemegang wilayah pertambangan rakyat agar mau menjual ke BUMN,” jelasnya.
Selain isu ilegalitas, Bambang juga menyoroti tren penurunan produksi emas Antam. Ia menyebut produksi perusahaan tersebut terus menurun, bahkan disebut hanya sekitar satu ton dalam periode tertentu sehingga Antam harus membeli emas dari pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan.
Kondisi itu dinilai menjadi ironi mengingat Indonesia merupakan negara dengan sumber daya mineral melimpah. Komisi XII DPR mendorong agar blok-blok emas yang belum dimanfaatkan atau masih berada dalam penguasaan negara dapat diprioritaskan untuk dikelola BUMN sesuai amanat perubahan Undang-Undang Minerba.
“UU Minerba sudah memberikan skema prioritas bagi BUMN. Kita minta blok-blok emas yang terbengkalai bisa langsung diberikan ke Antam agar produksi nasional meningkat,” tegasnya.
Bambang tekanan penertiban emas ilegal harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan regulasi kepastian. Dengan langkah-langkah tersebut, produksi emas nasional diharapkan tidak hanya meningkat, tetapi juga mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara serta memperkuat cadangan emas dalam negeri.












