KabarIndonesia.id — Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menuai sorotan tajam dari DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai langkah-langkah tersebut berpotensi memicu kondisi darurat kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Kritik ini menguat setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Padahal, hemodialisis merupakan tindakan medis yang bersifat vital dan tidak dapat ditunda.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kehidupan dan kesehatan pasien,” kata Edy melalui rilis, dikutip Jumat (6/2/2026).
Penonaktifan kepesertaan PBI tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.
Dalam kebijakan itu, peserta PBI yang digantikan oleh peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap sama.
BPJS Kesehatan menyatakan peserta yang diaktifkan masih dapat mengizinkan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta mereka yang berada dalam kondisi gawat darurat medis.
Namun menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, praktik di lapangan justru menunjukkan banyak penonaktifan yang dilakukan secara sepihak, minim komunikasi, dan tidak obyektif.
Terlebih lagi, kebijakan tersebut dianggap mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi kelompok miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalah yang sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Edy mengingatkan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prinsip keberlangsungan pelayanan merupakan fondasi utama.
Pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah rutin, pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi secara berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang, tidak bisa menunggu proses administratif.
Jika layanan terhenti, pasien harus menanggung biaya besar yang jelas berada di luar kemampuan mereka.
Ia mengakui pembaruan dan pemutakhiran data melalui DTKS maupun penyimpanan ke DTSEN sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 memang penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Namun, negara wajib menyediakan kebijakan safeguard agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban dari proses pembersihan data.
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegasnya.
Edy juga menyoroti faktor struktural di balik penonaktifan PBI massal. Mulai dari batasan alokasi APBN yang hanya menanggung sekitar 96,8 juta peserta PBI, batasan APBD akibat penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, hingga perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.
Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.
Ia merekomendasikan diadakannya sidang dengar pendapat nasional yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan kelompok rentan.
Selain itu, Edy mendesak Kementerian Sosial dan Dinas Sosial daerah agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin.
Proses pembersihan data menurutnya harus dilakukan secara obyektif sesuai PP Nomor 76 Tahun 2015, dengan verifikasi langsung ke warga yang bersangkutan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka. Daftar calon peserta yang akan di pilih seharusnya diumumkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak baru mengetahui status kepesertaannya saat jatuh sakit.
Di sisi lain, Edy mengimbau masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), baik dari kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda, untuk proaktif memeriksa status kepesertaan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau aplikasi JKN Online.
Jika ditemukan nonaktif, masyarakat diminta segera mengajukan reaktivasi ke dinas sosial setempat.
“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru mengetahui kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” kata Edy.
Ia menegaskan negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan. “Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Pencapaian negara harus benar-benar ada,” tutupnya.












