KabarIndonesia.id — Penonaktifan segmen BPJS Kesehatan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlunya pembenahan yang serius dalam pengelolaan dan operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih tertib, manusiawi, dan tepat sasaran.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan penonaktifan peserta PBI BPJS bukan karena pengurangan anggaran. Ia memastikan dana yang dikeluarkan pemerintah untuk program tersebut tetap sama.
Menurut Purbaya, penonaktifan dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola JKN, terutama agar perlindungan benar-benar diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak dilakukan secara serampangan hingga menimbulkan keresahan masyarakat.
“Jangan sampai yang sakit, tiba-tiba begitu mau cuci darah, tiba-tiba nggak bisa, kan itu kayaknya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya, pemerintah rugi dalam hal ini,” kata Purbaya kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI terkait jaminan sosial, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, kegaduhan justru merugikan pemerintah karena tidak adanya efisiensi anggaran yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.
“Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk Anda lebih kecil, saya mendukung ribut dikit bukan apa, tetapi ini kan sama, uang yang dikeluarkan sama, ribut lagi. Saya rugi banyak pak, ke depan tolong dibetulin,” tegasnya.
Purbaya mengusulkan agar penonaktifan kepesertaan PBI JK tidak langsung berlaku. Ia menyarankan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan yang dibarengi dengan sosialisasi intensif kepada masyarakat.
Menurutnya, ketika seseorang tidak lagi masuk dalam daftar PBI JK, pemerintah seharusnya lebih dulu memberi penjelasan agar yang bersangkutan bisa mengambil langkah lanjutan.
Dalam masa transisi tersebut, peserta juga dapat mengajukan sanggahan apabila merasa masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan.
Lebih jauh lagi, Purbaya meminta penentuan jumlah peserta PBI JK dilakukan secara hati-hati dan terukur, dengan tetap mengedepankan target sasaran, kemudahan akses layanan kesehatan, serta masuknya program JKN.
“Jadi permasalahan kita adalah masalah operasional, masalah manajemen dan masalah sosialisasi yang harus bisa dibereskan secepatnya,” ucap Purbaya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada Februari 2026, jumlah peserta PBI JK yang diaktifkan mencapai 11 juta orang.
Menurutnya, angka tersebut terlalu besar dan menjadi pemicu kegaduhan. Ia menyarankan agar penghapusan dilakukan secara bertahap setiap bulan agar tidak menimbulkan kejutan di masyarakat.












