KabarIndonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menunjuk delapan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat.
Persetujuan tersebut merupakan langkah penguatan tata kelola zakat nasional agar lebih profesional, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa saat memimpin rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.
Dalam laporan yang dibacakan, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa proses pemberian pertimbangan dilakukan berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ia menyebut, Komisi VIII DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan pemberian pertimbangan terhadap delapan calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat pada Senin, 9 Februari 2026, sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Proses tersebut meliputi pendalaman kapasitas, integritas, serta gagasan para calon, termasuk pemaparan visi dan misi terkait pengelolaan zakat nasional.
Pembahasannya juga mencakup strategi pengumpulan, pendistribusian, hingga tantangan penguatan tata kelola zakat di masa mendatang.
“Komisi VIII DPR RI pada rapat internal setelah pelaksanaan pemberian pertimbangan tersebut dan sesuai dengan otoritas yang dimiliki, menyatakan SETUJU agar sebelas calon tersebut untuk diangkat menjadi Anggota Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia,” tegas Marwan Dasopang dalam Rapat Paripurna.
Adapun delapan calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang disetujui DPR RI berasal dari beragam latar belakang, mulai dari tokoh masyarakat Islam, tenaga profesional, hingga ulama. Kedelapan nama tersebut yakni:
- Dikdik Sodik Mudjahid
- Zainut Tauhid Saadi
- Rizaludin Kurniawan
- Saidah Sakwan
- Syarifuddin
- Idy Muzayyad
- Mokhamad Mahdum
- Neyla Saida Anwar
Komisi VIII DPR RI menegaskan, hasil penyampaian pertimbangan ini merupakan bagian dari komitmen DPR dalam mendorong penguatan tata kelola zakat nasional agar lebih efektif dan berdaya guna bagi masyarakat.
“Hasil pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” tutupnya.












