• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Peneliti UI Usulkan Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Kurangi Outsourcing

by Firman Marlon
15 Mei 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah didorong untuk memberikan insentif fiskal kepada perusahaan yang mengurangi ketergantungan pada sistem alih daya (outsourcing) dan memperbanyak pekerja tetap dengan jaminan sosial aktif. Usulan ini disampaikan oleh Muhammad Hanri, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI).

“Pemerintah bisa mengambil langkah konkret seperti memberi insentif pajak atau kemudahan pembiayaan bagi perusahaan yang berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja,” ujar Hanri kepada ANTARA, Kamis (15/5).

Hanri juga mengusulkan pemerintah mengembangkan skor kepatuhan ketenagakerjaan dalam pengadaan barang/jasa dan tender proyek publik. Dengan skema ini, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja secara adil akan memiliki kesempatan lebih besar memenangkan proyek pemerintah.

Menurut Hanri, sistem outsourcing adalah persoalan kompleks yang perlu dilihat dari dua sisi: perlindungan pekerja dan kebutuhan fleksibilitas usaha. Penghapusan total outsourcing bisa mengurangi kerentanan pekerja, namun juga berisiko membuat pasar kerja menjadi terlalu kaku dan menurunkan minat investasi—terutama di sektor padat karya.

Namun, Hanri menekankan bahwa investasi tidak hanya bergantung pada fleksibilitas tenaga kerja. Faktor seperti kepastian hukum, kualitas regulasi, dan keberlanjutan perlindungan pekerja juga menjadi penentu utama.

“Kuncinya bukan sekadar dihapus atau tidak, tapi di kepastian hukum dan kualitas regulasinya,” tegasnya.

Jika sistem outsourcing tidak dihapus, pemerintah tetap perlu mendorong reformasi. Beberapa poin penting menurut Hanri meliputi:

  • Standar perlindungan setara dengan pekerja tetap, termasuk soal upah, jaminan sosial, waktu kerja, dan perlindungan dari PHK sepihak.
  • Registrasi dan sertifikasi ketat untuk perusahaan penyedia tenaga kerja agar tidak semua pihak bisa menyalurkan tenaga kerja secara sembarangan.
  • Klarifikasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, guna mencegah praktik outsourcing pada pekerjaan inti.
  • Sanksi tegas dan eksekusi yang efektif bagi perusahaan yang menyalahgunakan sistem ini.

Hanri juga menekankan pentingnya investasi jangka panjang pada sumber daya manusia (SDM) dari sisi perusahaan. Menurutnya, ketika pekerja merasa aman dan dihargai, tingkat retensi dan produktivitas meningkat, yang pada akhirnya memperkuat daya saing perusahaan.

“Ini bukan soal hitam-putih: hapus atau tidak. Tapi bagaimana membangun sistem kerja yang adil, fleksibel, dan berkelanjutan untuk semua pihak,” pungkasnya.

Usulan ini menjadi bagian dari wacana strategis di tengah dorongan reformasi pasar tenaga kerja nasional, sekaligus memperkuat fondasi menuju ekonomi berkeadilan dan berkelanjutan.

Tags: Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI)

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi

Kemenkes Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Ancaman MERS-CoV

Recommended.

KabarIndonesia.ID

PB IPMIL Raya Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku Utama Penyerangan Asrama IPMIL I

30 Desember 2023

Docker makes secrets management a built-in feature of its enterprise product

1 Mei 2026

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version