Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN pada 29–31 Desember 2025

Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN pada 29–31 Desember 2025
Press Conference Launching Pelatihan GIG Economy Bagi Gen Z dan Soft Launching AI Open Innovation Challenge, serta kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) saat libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku bagi ASN pusat hingga daerah, termasuk pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri, sebagai bagian dari strategi mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, ASN diperbolehkan bekerja dari luar kantor pada jarak waktu tersebut.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menerapkan kebijakan pengaturan kerja yang fleksibel atau yang mungkin lebih umum bekerja dari mana saja,” ucap Rini saat Press Conference Launching Pelatihan GIG Economy Bagi Gen Z dan Soft Launching AI Open Innovation Challenge, serta kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) saat libur Natal dan Tahun Baru 2025, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Rini, kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk menjaga perputaran ekonomi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, menjelang akhir pekan.

“Menko (Airlangga Hartarto) bilang kita mendorong aktivitas ekonomi. Maka diberikan Arah kedinasan Fleksibel, Fleksibel Working Arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, di luar boleh, pada Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember,” ujarnya.

Meski memberikan WFA, Rini menegaskan kualitas dan profesionalitas layanan publik tetap menjadi prioritas. Seluruh ASN diminta memastikan pelayanan esensial kepada masyarakat tidak mengganggu penerapan WFA.

Ia juga membuka ruang pengawasan publik terhadap kinerja aparatur negara. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan gangguan layanan selama kebijakan WFA berlangsung.

“Tentunya layanan publik berdampak langsung pada masyarakat dan masyarakat dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.go.id. Seluruhnya ASN untuk pusat hingga daerah begitu juga di lingkungan mabes TNI dan Polri,” tutur Rini.

Sementara itu, untuk kalender akhir tahun, pemerintah telah menetapkan tanggal 25 Desember 2025 sebagai Hari Raya Natal, 26 Desember sebagai hari libur bersama, serta 1 Januari 2026 sebagai hari libur Tahun Baru. Kesepakatan tersebut diambil bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB.

Kebijakan WFA ini secara khusus berlaku bagi ASN. Namun, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta memberikan kesempatan serupa kepada pekerja dan buruh, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor.

“Sedang kami siapkan surat edaran yang akan segera kami sampaikan,” ungkap Rini.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan dapat mengatur sektor-sektor tertentu yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat dunia dunia, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Pemerintah juga menegaskan, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai potongan tahunan bagi pekerja maupun buruh, karena aktivitas kerja tetap berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Exit mobile version