KabarIndonesia.id — Pemerintah kembali mencatat capaian signifikan dalam penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan. Sebanyak Rp11,42 triliun berhasil diamankan, disertai penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan dalam tahap VI penertiban yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Capaian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan, pajak, hingga penegakan hukum.
Total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11.420.104.815.858 berasal dari berbagai sektor strategis. Di antaranya penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari–April 2026 senilai Rp967,7 miliar.
Selain itu, terdapat pula kontribusi dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar serta PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dari sektor sumber daya alam.
Ratusan Ribu Hektare Hutan Dikuasai Kembali
Tak hanya dari sisi keuangan, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mencatat keberhasilan dalam penguasaan kembali kawasan hutan.
Sejak Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 5,88 juta hektare di sektor perkebunan sawit dan 10.257,22 hektare di sektor pertambangan.
Pada tahap VI ini, pemerintah menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, kawasan perkebunan sawit hasil penertiban seluas 30.543,4 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut, yang dinilai sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara.
Dalam 1,5 tahun terakhir, pemerintah tercatat telah menyelamatkan total Rp31,3 triliun dari berbagai kasus dan penertiban aset.
“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Selang 2 bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ujar Prabowo.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya melawan praktik ilegal yang merugikan negara.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Perkuat Tata Kelola SDA dan Kesejahteraan
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Penguasaan kembali kawasan hutan serta penyelamatan keuangan negara diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat kedaulatan negara atas aset strategisnya.












