Pelaporan SPT Tahunan Capai 2,9 Juta, Aktivasi Coretax Tembus 13,9 Juta Akun

Pelaporan SPT Tahunan Capai 2,9 Juta, Aktivasi Coretax Tembus 13,9 Juta Akun
Ilustrasi coratex (Dok : Ist0.

KabarIndonesia.id — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax terus meningkat. Hingga 18 Februari 2026, jutaan wajib pajak tercatat telah menyampaikan kewajiban perpajakan mereka, sementara aktivasi akun platform pajak digital juga menembus belasan juta pengguna.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax per 18 Februari 2026.

“Per 18 Februari 2026 pukul 08:07 WIB, perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) tercatat 2.906.662,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).

Untuk tahun pajak Januari–Desember 2026, pelaporan berasal dari 2.552.771 wajib pajak orang pribadi karyawan, 270.960 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 82.229 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 92 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, untuk buku pajak beda tahun yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, terdapat 594 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Di sisi lain, aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 13.924.414 wajib pajak. Rinciannya meliputi 12.942.290 akun wajib pajak orang pribadi, 892.396 akun wajib pajak badan, 89.503 akun wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 akun wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui media sosial resmi lembaga tersebut.

Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan, tersedia layanan Kring Pajak di nomor 1500200 maupun pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.

Melalui keterangan itu, DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu.

Keterlambatan pelaporan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Exit mobile version