• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

PDI-P Peringatkan Potensi Cacat Hukum Jika SK Kepengurusan Digugat dan Gibran Tetap Jadi Cawapres

by Firman Marlon
10 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndoensia.id — Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevry Sitorus, menyatakan bahwa gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI-P dapat mengganggu stabilitas negara jika dikabulkan pengadilan. Pasalnya, SK tersebut diterbitkan usai PDI-P mempercepat kongres pada 2019 guna menyesuaikan dengan agenda politik nasional saat itu. “Jika logika para penggugat ini diterima, maka dampak hukumnya sangat luas dan besar,” ujar Deddy dalam pernyataannya, Selasa (10/9/2024). “Pada 2019, PDI Perjuangan mempercepat Kongres serta menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi, guna harmonisasi dengan agenda politik nasional,” imbuhnya.

Deddy menegaskan, jika pengadilan mengikuti argumen penggugat, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P dapat dinyatakan tidak sah secara hukum. Jika itu terjadi, seluruh keputusan yang diambil oleh PDI-P terkait Pilkada 2019 juga akan dianggap tidak valid. “Ini bisa memicu krisis kenegaraan. Sebagai contoh, Gibran Rakabuming terpilih sebagai Wali Kota Solo melalui SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya,” tutur Deddy.

Menurut Deddy, apabila keputusan DPP PDI-P tersebut dinyatakan cacat hukum, maka pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo saat itu juga menjadi tidak sah. Hal ini dapat berdampak pada pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden untuk periode 2024-2029, yang juga berpotensi dianggap tidak sah. “Jika keputusan DPP cacat hukum, maka Gibran adalah produk hukum yang cacat. Konsekuensinya, dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024,” kata Deddy. “Untuk menjadi cawapres, dia harus memenuhi syarat, yaitu pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Jika keputusan PDI-P setelah kongres dipercepat tidak sah, maka Gibran pun secara otomatis tidak sah,” lanjutnya.

Deddy menegaskan bahwa gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDI-P merupakan sesat logika yang tidak pantas untuk diterima. “Sesat logika ini harus segera dihentikan dan tidak boleh diberi ruang, apalagi jika motivasinya adalah politik,” tegas Deddy. Sebelumnya, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kemenkumham digugat ke PTUN Jakarta.

Informasi mengenai gugatan ini telah dikonfirmasi oleh pejabat Humas PTUN Jakarta, Yoyo, dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Tags: PDIP

Firman Marlon

Next Post
Dua Ruas Tol Strategis Binjai-Langsa dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Diresmikan Jokowi

Dua Ruas Tol Strategis Binjai-Langsa dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Diresmikan Jokowi

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Targetkan Enam Bendungan di NTB Rampung 2023

30 Desember 2023
Uang Rampasan Rp6,6 Triliun dari Kasus Penyalahgunaan Kawasan Hutan Diserahkan ke Negara

Uang Rampasan Rp6,6 Triliun dari Kasus Penyalahgunaan Kawasan Hutan Diserahkan ke Negara

24 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version