News  

Pasar Karbon Lesu, DPR Usul Bentuk Kementerian Perubahan Iklim

Pasar Karbon Lesu, DPR Usul Bentuk Kementerian Perubahan Iklim
Ilustrasi pasar karbon (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Stagnannya kinerja pasar karbon nasional mendorong DPR RI mengusulkan pembentukan kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola iklim sekaligus mengakselerasi pengembangan pasar karbon Indonesia yang hingga kini belum menunjukkan performa signifikan.

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai krisis iklim sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari banjir rob, gelombang panas, polusi udara, hingga cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi.

Ia mengingatkan, tanpa penanganan serius, kenaikan muka air laut berpotensi mengancam hingga 180 juta penduduk pesisir dan memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 30–40 persen pada 2050.

“Situasi ini ironis. Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat,” ujar Ateng dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (12/12/2025).

Ia turut menyoroti kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan sejak September 2023, namun dinilai masih berjalan di tempat. Hingga pertengahan 2025, total transaksi karbon tercatat baru sekitar 1,6 juta ton CO₂e dengan nilai Rp78 miliar.

Bahkan, pada Juni 2025, volume perdagangan merosot hingga 98 persen, dengan hanya delapan ton kredit karbon terjual sepanjang bulan.

“Fakta bahwa sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.

Menurut Ateng, fragmentasi kelembagaan menjadi salah satu akar persoalan utama. Saat ini, kewenangan penanganan perubahan iklim dan perdagangan karbon tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara koordinasi hanya dilakukan melalui komite lintas sektor yang tidak memiliki fokus utama pada isu iklim.

Kondisi ini membuat akuntabilitas kabur ketika target penurunan emisi maupun pengembangan pasar karbon tidak tercapai.

“Tumpang-tindih kewenangan membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon berbelit, lamban, dan tidak efisien. Ini jelas menghambat dan menurunkan kepercayaan investor,” tegasnya.

Ia juga menyinggung rendahnya harga kredit karbon domestik yang masih berkisar US$2–5 per ton, jauh di bawah harga pasar karbon Uni Eropa yang mencapai US$60–90 per ton.

Perbedaan tersebut, menurutnya, mencerminkan lemahnya integritas dan kepastian kebijakan pasar karbon nasional.

Ateng merujuk pada praktik internasional, di mana negara-negara yang memiliki kementerian khusus perubahan iklim mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu relatif singkat.

Keberadaan lembaga khusus dinilai efektif memperkuat fokus kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, sekaligus membangun kredibilitas pasar karbon.

Seiring masuknya Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, Ateng mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui tiga opsi kelembagaan.

Pertama, membentuk kementerian khusus perubahan iklim. Kedua, memperkuat lembaga lingkungan hidup menjadi badan dengan kewenangan strategis lintas sektor.

Ketiga, mengaktifkan regulator khusus yang memiliki kewenangan jalur cepat dalam sertifikasi proyek karbon dan penegakan hukum.

“Krisis iklim sudah terjadi sekarang. Potensi ekonomi karbon Indonesia juga terlalu besar untuk dikelola setengah hati. Pemerintah dan DPR harus memastikan Indonesia memiliki satu ‘dirijen’ yang memimpin orkestrasi besar menuju ekonomi rendah karbon,” pungkasnya.

Exit mobile version