News  

Paham Radikal Masuk Lewat Gim Daring, 112 Anak Terpapar Sepanjang 2025

Paham Radikal Masuk Lewat Gim Daring, 112 Anak Terpapar Sepanjang 2025
Anak bermain game online (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Penyebaran paham radikalisme di ruang digital tak lagi hanya menyusup lewat media sosial. Platform gim kini menjadi jalur baru yang dimanfaatkan pelaku untuk menyasar anak-anak melalui fitur interaksi dalam permainan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap, proses radikalisasi dalam gim dare umumnya tidak terjadi melalui konten permainan itu sendiri, melainkan melalui fitur sosial seperti private chat, voice chat, hingga komunitas dalam gim.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah menyatukan sejumlah platform gim berbasis interaksi karena berpotensi disalahgunakan untuk menyebarkan paham radikal, terutama kepada anak-anak.

“Yang menjadi perhatian bukan konten game online, melainkan pemanfaatan fitur interaksi seperti private chat, voice chat, dan komunitas yang ada dalam gim,” kata Alexander dikutip dari Antara, Kamis (8/1/2026).

Alexander menjelaskan, fitur interaksi tersebut sering dimanfaatkan pelaku untuk membangun kedekatan personal dengan anak-anak melalui pola grooming. Setelah itu, korban diarahkan ke kanal tertutup di luar platform gim, sebelum secara bertahap diberikan paparan narasi intoleran dan paham radikal.

Data BNPT mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik lewat media sosial maupun gim bolding. Dalam beberapa kasus, paparan tersebut bahkan terus berlanjut pada keterkaitan dengan jaringan terorisme atau radikalisme.

Alexander menegaskan, penyebaran paham radikal di ruang digital dilakukan secara tegas melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

BNPT menjalankan fungsi pencegahan dan kontra-radikalisasi, Kemkomdigi melakukan pengawasan ruang digital melalui pemutusan akses dan penanganan konten sesuai peraturan-undangan, sementara Polri bertugas melakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap jaringan.

“Sepanjang tahun 2025, Satgas melaporkan 21.199 konten yang memuat konten intoleransi, radikalisme, terorisme telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten digital yang berisi kebencian dan radikalisme periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 dikirimkan ke Komdigi untuk melakukan penanganan konten digital lebih lanjut,” jelas Alexander.

Selain penindakan, Kemkomdigi juga memperkuat langkah pencegahan melalui penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini menetapkan klasifikasi usia berbasis risiko yang wajib menjadi acuan bagi penerbit dan platform gim.

Setiap gim yang beredar di Indonesia harus memiliki label klasifikasi resmi. Penilaian dilakukan melalui evaluasi konten otomatis serta audit manual oleh tim Kemkomdigi untuk memastikan kesesuaian gim dengan kelompok usia pengguna.

Langkah tersebut dinilai penting dalam melindungi anak dari potensi paparan konten maupun interaksi berisiko di ruang digital.

“IGRS merupakan bagian dari upaya perlindungan anak pada ruang digital, namun tidak dapat berdiri sendiri, harus diperkuat dengan tata kelola platform serta pengawasan orang tua,” ujar Alexander.

Exit mobile version