OJK Siapkan Langkah Lanjutan Respons Masukan MSCI soal Free Float Saham

OJK Siapkan Langkah Lanjutan Respons Masukan MSCI soal Free Float Saham
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menanggapi masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait penilaian free float saham di pasar modal Indonesia.

Serangkaian langkah lanjutan pun disiapkan demi menjaga kepercayaan investor global dan posisi saham Indonesia di indeks internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, otoritas memandang masukan MSCI sebagai sinyal positif.

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa saham-saham Indonesia masih dinilai potensial dan layak menjadi tujuan investasi global.

Mahendra menambahkan, MSCI pada prinsipnya tetap ingin memasukkan emiten Indonesia dalam indeks global.

Oleh karena itu, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) berkomitmen memastikan seluruh penyesuaian yang dibutuhkan dapat selaras dengan metodologi dan kebutuhan MSCI.

Langkah pertama yang dilakukan adalah mengkonfirmasi usulan penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Penyesuaian tersebut mencakup investor dalam kategori korporasi dan lainnya dalam perhitungan free float, serta publikasi data kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor.

“Penyesuaian ini sedang dikaji oleh MSCI. Apa pun hasil penilaiannya, kami pastikan perbaikan lanjutan akan dilakukan sampai final dan dapat diterima sesuai maksud MSCI,” ujar Mahendra dalam keterangan resminya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).

Langkah kedua, OJK menyatakan komitmennya untuk memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5%, lengkap dengan kategori investor dan struktur kepemilikannya.

Mahendra menegaskan, penyempurnaan data tersebut akan mengacu pada best practice internasional agar transparansi dan keterbandingan data pasar modal Indonesia setara dengan pasar global.

Selanjutnya, SRO akan menerbitkan aturan mengenai ketentuan free float minimum sebesar 15% dalam waktu dekat. Aturan ini akan mengedepankan prinsip transparansi yang kuat.

Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan exit policy melalui mekanisme pengawasan yang diukur dan akuntabel.

Melalui rangkaian langkah tersebut, OJK menjamin transparansi kepemilikan saham dan kepastian metodologi free float, sekaligus menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di tengah dinamika evaluasi indeks global.