KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul dugaan gagal bayar (galbay) senilai Rp1,4 triliun. Sejak awal Desember 2025, perusahaan tersebut telah ditempatkan dalam pengawasan khusus untuk memastikan perlindungan terhadap pemberi pinjaman dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa DSI resmi berada dalam pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025.
Hingga kini, pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan aspek yang dipenuhi perusahaan.
Menurut Agusman, penelusuran aset dan dasar pendanaan menjadi bagian penting dari pemeriksaan khusus tersebut untuk memastikan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan dalam proses pengawasan.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan tindakan tindakan terkait pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024,” papar Agusman dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (11/1/2026).
Ditegaskannya, OJK terus memperingatkan indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian kewajiban kepada pemberi pinjaman dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pemantauan OJK terhadap upaya pengembalian dana, Agusman menyebutkan bahwa saat ini DSI tengah menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk dijadikan sumber pengembalian dana kepada pemberi pinjaman.
Terkait adanya indikasi penipuan, Agusman menyatakan OJK masih terus melakukan pendalaman. Ia menegaskan, sesuai ketentuan POJK 40/2024, penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada pemberi pinjaman mengenai penggunaan dana yang disalurkan.
Dalam penanganan kasus ini, OJK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. Agusman meluruskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK.
“Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” ujar Agusman.
Ia menambahkan, status pemblokiran rekening sepenuhnya berada dalam kewenangan PPATK. Sementara itu, OJK terus memadukan dampak kebijakan tersebut terhadap proses penyelesaian kewajiban DSI kepada para pemberi pinjaman.












