News  

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Punya Akun Medsos

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Punya Akun Medsos
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk melindungi anak di ruang digital (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial pada sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap pada tanggal 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di internet.

“Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (9/3/2026).

Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kejahatan yang berani.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Implementasi Dimulai 28 Maret

Dalam Permenkomdigi tersebut, pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital.

Tahap awal akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform yang dinilai berisiko tinggi.

Platform yang masuk tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya.

Meski menyadari kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, pemerintah menilai langkah-langkah tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.

Meutya juga menyebut Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang berani mengambil langkah tegas dalam melindungi anak di ruang digital.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara nonbarat yang mengambil langkah tegas dalam melindungi anak di ruang digital,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” tutupnya.

DPR Dukung Kebijakan Perlindungan Anak

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari DPR RI. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian , menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.

Lagi pula, tertundanya akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi pelajar saat ini.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Oleh karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujar Hetifah melalui rilis.

Sebagai mitra pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern.

Ia menilai pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi digital.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Hetifah menambahkan, keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tutupnya.

Exit mobile version