• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Menkum Ungkap Sejarah Panjang dan Isu Krusial KUHP dan KUHAP

by Gusti
5 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada 2 Januari 2026 bukanlah proses singkat. Di baliknya, ada perjalanan panjang lintas generasi, perdebatan publik, hingga sederet isu krusial yang masih menjadi sorotan masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, penyusunan KUHP nasional telah berlangsung selama puluhan tahun untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Menurut Supratman, revisi KUHP sejatinya telah dimulai sejak 1963. Jika dihitung hingga resmi berlaku pada 2026, prosesnya memakan waktu lebih dari enam dekade.

“Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda menjadi KUHP Nasional seperti yang ada sekarang, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, hukum pidana materiil Indonesia sendiri telah berlaku sejak 1918. Namun, pembaruan hukum acara pidana justru lebih dulu rampung pada 1981 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Jadi bisa dibayangkan pidana materiilnya itu baru selesai di tahun 2022, disahkan di DPR 6 Desember 2022, kemudian disahkan oleh bapak Presiden Jokowi 2 Januari 2023,” kata Supratman.

Meski akan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026, Supratman tidak menampik masih adanya pasal-pasal dalam KUHP yang menuai perdebatan publik. Setidaknya, terdapat tujuh isu yang kerap menjadi bahan diskusi dan kritik.

Namun, ia menyebut ada tiga isu yang paling sering disorot dan menyita perhatian masyarakat hingga kini.

“Tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua dan karena itu nanti akan dijelaskan oleh ketua tim dari pemerintah,” ujar Supratman merujuk kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan intensif sebelum undang-undang tersebut disahkan.

Bahkan, ia menyebut pelibatan publik dalam penyusunan KUHAP sebagai yang paling luas sepanjang sejarah legislasi nasional.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP,” kata Supratman.

Ia menambahkan, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan untuk memberikan masukan, termasuk kelompok masyarakat sipil.

“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya. Demikian pula halnya Koalisi Masyarakat Sipil,” lanjut eks Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, pemerintah berharap sistem hukum pidana nasional dapat lebih relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus menjawab tuntutan keadilan di tengah dinamika masyarakat modern.

Tags: KUHAPKUHPMenkumMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi AgtasUU BaruUU KUHAP

Gusti

Next Post
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak yang Terlibat Kasus Suap KPP Jakut

Ramai Isu DJP Awasi E-Wallet, Ini Penjelasan Aturan Resminya

Recommended.

KabarIndonesia.ID

2.773 Unit Rumah di Medan Terendam Banjir

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Banjir Manado, 9.382 Jiwa Terdampak

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version