News  

Menkum Ungkap Sejarah Panjang dan Isu Krusial KUHP dan KUHAP

Menkum Ungkap Sejarah Panjang dan Isu Krusial KUHP dan KUHAP
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada 2 Januari 2026 bukanlah proses singkat. Di baliknya, ada perjalanan panjang lintas generasi, perdebatan publik, hingga sederet isu krusial yang masih menjadi sorotan masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, penyusunan KUHP nasional telah berlangsung selama puluhan tahun untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Menurut Supratman, revisi KUHP sejatinya telah dimulai sejak 1963. Jika dihitung hingga resmi berlaku pada 2026, prosesnya memakan waktu lebih dari enam dekade.

“Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda menjadi KUHP Nasional seperti yang ada sekarang, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, hukum pidana materiil Indonesia sendiri telah berlaku sejak 1918. Namun, pembaruan hukum acara pidana justru lebih dulu rampung pada 1981 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Jadi bisa dibayangkan pidana materiilnya itu baru selesai di tahun 2022, disahkan di DPR 6 Desember 2022, kemudian disahkan oleh bapak Presiden Jokowi 2 Januari 2023,” kata Supratman.

Meski akan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026, Supratman tidak menampik masih adanya pasal-pasal dalam KUHP yang menuai perdebatan publik. Setidaknya, terdapat tujuh isu yang kerap menjadi bahan diskusi dan kritik.

Namun, ia menyebut ada tiga isu yang paling sering disorot dan menyita perhatian masyarakat hingga kini.

“Tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua dan karena itu nanti akan dijelaskan oleh ketua tim dari pemerintah,” ujar Supratman merujuk kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan intensif sebelum undang-undang tersebut disahkan.

Bahkan, ia menyebut pelibatan publik dalam penyusunan KUHAP sebagai yang paling luas sepanjang sejarah legislasi nasional.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP,” kata Supratman.

Ia menambahkan, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan untuk memberikan masukan, termasuk kelompok masyarakat sipil.

“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya. Demikian pula halnya Koalisi Masyarakat Sipil,” lanjut eks Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, pemerintah berharap sistem hukum pidana nasional dapat lebih relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus menjawab tuntutan keadilan di tengah dinamika masyarakat modern.

Exit mobile version