Lima Perusahaan Tambang Beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya

Foto dari udara tambang nikel di Raja Ampat

KabarIndonesia.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis daftar lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lima perusahaan tersebut beroperasi di lima pulau utama: Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Raja Ampat, Minggu (8/6), dua dari lima perusahaan tersebut memperoleh izin langsung dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Perusahaan Berizin Pemerintah Pusat

  1. PT Gag Nikel
    Perusahaan ini mengantongi Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag. Telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. PT Gag Nikel memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, dengan adendum terbaru terbit tahun 2023. Sementara itu, IPPKH diterbitkan pada 2015 dan 2018. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hektare dengan 135,45 hektare sudah direklamasi. Perusahaan belum membuang air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

  2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
    PT ASP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 tertanggal 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 2034. Perusahaan ini beroperasi di lahan seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran, dan telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006.

Perusahaan Berizin Pemerintah Daerah

  1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
    Mengantongi IUP eksplorasi dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 untuk wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Saat ini perusahaan masih berada pada tahap pengeboran dan belum memiliki dokumen maupun persetujuan lingkungan.

  2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
    Memiliki IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013 dengan cakupan wilayah 5.922 hektare di Pulau Kawe. Produksi dimulai pada 2023, meskipun kini tidak ada aktivitas yang berlangsung. IPPKH telah dikantongi sejak 2022.

  3. PT Nurham
    Perusahaan ini memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 untuk wilayah 3.000 hektare di Pulau Waigeo, berlaku hingga 2033. Persetujuan lingkungan telah diberikan Pemkab Raja Ampat sejak 2013, namun perusahaan belum memulai kegiatan produksi.

Pemerintah pusat dan daerah terus memantau kepatuhan lingkungan dan operasional perusahaan-perusahaan tersebut seiring meningkatnya perhatian terhadap keberlanjutan ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan laut paling kaya keanekaragaman hayatinya di dunia.

Exit mobile version