News  

Kronologi Dua Pria Diamankan Terkait Dugaan Pelecehan di Bus TransJakarta

Kronologi Dua Pria Diamankan Terkait Dugaan Pelecehan di Bus TransJakarta
Ilustrasi Bus TransJakarta (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Dua pria diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang penumpang perempuan di dalam armada Bus TransJakarta. Peristiwa yang terjadi di ruang publik ini berlangsung pada Kamis (15/1/2026) petang dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua terduga pelaku berinisial HW dan FTR. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (16/1/2026).

AKBP Onkoseno menjelaskan, kedua pria tersebut diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam bus yang menyebabkan seorang penumpang perempuan menjadi korban.

Peristiwa bermula saat korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus yang tengah melaju.

“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” jelas AKBP Onkoseno.

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain melihat adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang di dalam bus. Dari situlah korban menyadari dirinya menjadi sasaran dugaan tindakan asusila.

Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang kemudian bergerak cepat mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna memastikan unsur pidana serta peran masing-masing terduga pelaku dalam insiden tersebut.

Exit mobile version