• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI-OJK ke Partai Politik, Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

by Firman Marlon
8 Agustus 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke partai politik. Dana tersebut diduga berasal dari praktik korupsi yang melibatkan dua Anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apakah ada hubungan dengan partai politik? Apakah diperintah partai? Apakah disetor? Ini baru titik awal, dan akan kami perdalam,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Keduanya disangka menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana CSR BI-OJK periode 2020–2024, dengan total nilai Rp 28,38 miliar.

Rincian Uang yang Diterima

Menurut KPK, Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR RI, diduga menerima Rp 15,86 miliar.

  • Rp 6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)

  • Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan

  • Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya

Heri disebut memindahkan dana tersebut melalui yayasan yang ia kelola sebelum masuk ke rekening pribadinya. Ia juga meminta stafnya membuka rekening baru untuk menampung dana melalui setor tunai, diduga untuk menyamarkan jejak transaksi.

Sementara itu, Satori, juga Anggota Komisi XI DPR RI, diduga menerima Rp 12,52 miliar.

  • Rp 6,30 miliar dari BI melalui PSBI

  • Rp 5,14 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan

  • Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lainnya

Dana tersebut diduga digunakan Satori untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, dan aset lain. Ia juga disebut merekayasa transaksi di salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito.

Indikasi Penerimaan Massal di DPR

Menurut pengakuan Satori kepada penyidik, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI disebut turut menerima dana bantuan sosial yang bersumber dari CSR BI dan OJK. KPK menyatakan akan mendalami klaim ini.

“Kami akan telusuri aliran uang itu, baik ke lembaga sosial maupun ke partai politik,” kata Asep.

Jerat Hukum

Heri Gunawan dan Satori disangka melanggar:

  • Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tags: Asep Guntur RahayuDPRKPKOJK

Firman Marlon

Next Post
Harga Emas Antam Turun Sedangkan UBS Naik, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini!

Harga Emas Antam Turun Sedangkan UBS Naik, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini!

Recommended.

Kronologi Penembakan Kasatreskrim di Polres Solok Selatan

Kronologi Penembakan Kasatreskrim di Polres Solok Selatan

25 November 2024
Menuju Ekonomi Hijau: Pentingnya Roadmap dan Regulasi yang Jelas

Menuju Ekonomi Hijau: Pentingnya Roadmap dan Regulasi yang Jelas

4 November 2024

Subscribe.

Trending.

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version