KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI-OJK ke Partai Politik, Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

KabarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke partai politik. Dana tersebut diduga berasal dari praktik korupsi yang melibatkan dua Anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apakah ada hubungan dengan partai politik? Apakah diperintah partai? Apakah disetor? Ini baru titik awal, dan akan kami perdalam,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Keduanya disangka menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana CSR BI-OJK periode 2020–2024, dengan total nilai Rp 28,38 miliar.

Rincian Uang yang Diterima

Menurut KPK, Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR RI, diduga menerima Rp 15,86 miliar.

  • Rp 6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)

  • Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan

  • Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya

Heri disebut memindahkan dana tersebut melalui yayasan yang ia kelola sebelum masuk ke rekening pribadinya. Ia juga meminta stafnya membuka rekening baru untuk menampung dana melalui setor tunai, diduga untuk menyamarkan jejak transaksi.

Sementara itu, Satori, juga Anggota Komisi XI DPR RI, diduga menerima Rp 12,52 miliar.

  • Rp 6,30 miliar dari BI melalui PSBI

  • Rp 5,14 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan

  • Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lainnya

Dana tersebut diduga digunakan Satori untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, dan aset lain. Ia juga disebut merekayasa transaksi di salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito.

Indikasi Penerimaan Massal di DPR

Menurut pengakuan Satori kepada penyidik, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI disebut turut menerima dana bantuan sosial yang bersumber dari CSR BI dan OJK. KPK menyatakan akan mendalami klaim ini.

“Kami akan telusuri aliran uang itu, baik ke lembaga sosial maupun ke partai politik,” kata Asep.

Jerat Hukum

Heri Gunawan dan Satori disangka melanggar:

  • Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Exit mobile version