• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Periksa WN Korea Selatan di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon 2

by Firman Marlon
8 Mei 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa warga negara Korea Selatan (WN Korsel) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Februari 2025 di Seoul, Korea Selatan.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi asing tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan difasilitasi lewat mekanisme mutual legal assistance (MLA).

“Pemeriksaannya dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dan didampingi penyidik KPK. Kami memperoleh izin resmi dari otoritas Korea Selatan,” ujar Budi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (6/5).

Meski begitu, Budi belum merinci identitas maupun jumlah WN Korsel yang diperiksa. Ia hanya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses tersebut.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi contoh praktik kolaborasi hukum internasional yang positif. “Proses MLA antara kedua negara masih terus berjalan,” jelas Budi.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus suap perizinan proyek PLTU Cirebon 2, yang telah menjerat dua tersangka sejak 2019, yakni General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno.

Herry Jung diduga memberikan suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, sebagai bagian dari komitmen suap senilai Rp10 miliar terkait perizinan yang diajukan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). Sementara Sutikno disebut memberikan suap Rp4 miliar untuk mengurus izin proyek milik PT Kings Property Indonesia.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPK dalam menelusuri tindak pidana korupsi lintas negara, terutama dalam proyek infrastruktur berskala besar yang melibatkan investasi asing.

Apakah Anda ingin saya bantu menyusun infografik atau kronologi visual terkait kasus ini?

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Gedung Lapas Bukittinggi

Korban Meninggal Akibat Keracunan Miras di Lapas Bukittinggi Bertambah Jadi Empat Orang

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Resmikan SPAM Wae Mese II

30 Desember 2023
Wafat di Usia 90 Tahun, Puan Sebut Try Sutrisno Panutan Lintas Generasi

Wafat di Usia 90 Tahun, Puan Sebut Try Sutrisno Panutan Lintas Generasi

2 Maret 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version