• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Periksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara

by Firman Marlon
26 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melaksanakan pemeriksaan terhadap Tri Widyastuti (TW), Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap TW berfokus pada pengetahuan dan perannya terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka, serta informasi mengenai kepemilikan aset yang dimiliki oleh AGK. Tessa menegaskan bahwa sejumlah saksi lainnya juga dipanggil untuk memberikan keterangan yang dapat memperjelas dugaan gratifikasi dan praktik pencucian uang yang melibatkan AGK.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap sehubungan dengan proyek-proyek infrastruktur yang semakin mencuat ke permukaan. Kasuba diduga menerima suap mencapai Rp 2,2 miliar yang dialokasikan untuk kebutuhan pribadi, termasuk penginapan hotel dan biaya kesehatan. Pengadilan juga mengungkapkan bahwa Gubernur periode sebelumnya itu terlibat dalam manipulasi progres proyek, sehingga memungkinkan pencairan anggaran sebesar Rp 500 miliar dari APBN untuk proyek-proyek infrastruktur yang belum memenuhi syarat penyelesaian.

Jaksa penuntut umum telah menuntut AGK dengan hukuman penjara selama sembilan tahun, serta denda senilai Rp 109,056 miliar dan uang tunai sebesar USD 90 ribu. Dalam hal AGK gagal membayar ganti rugi yang diwajibkan tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya berpotensi disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang belum dibayarkan.

Pemeriksaan ini tidak hanya mengungkap sejauh mana keterlibatan TW dan saksi-saksi lainnya dalam skandal ini, tetapi juga mencerminkan upaya KPK untuk membersihkan praktik korupsi yang telah mencemari institusi pemerintah. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, serta konsekuensi hukum yang berat bagi mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap bentuk korupsi, termasuk gratifikasi dan pencucian uang, sehingga diharapkan akan tercipta lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel di masa depan.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
PDIP Memecat Tia Rahmania, Bonnie Triyana Menggantikan

PDIP Memecat Tia Rahmania, Bonnie Triyana Menggantikan

Recommended.

Dokumentasi - Banjir di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawes Tengah

Banjir Bandang Rendam Lima Desa di Donggala, 638 Jiwa Terdampak

10 Juli 2025
Kemenkes Larang RS Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara, Berlaku Maksimal 3 Bulan

BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Cara Mengecek dan Mengaktifkannya Kembali

9 Februari 2026

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version