• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Periksa Anwar Sadad sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

by Firman Marlon
1 Juli 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.

Saksi hadir dan didalami terkait alokasi dana hibah serta mekanisme penganggarannya, ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim pada Kamis, 26 Juni. Anwar Sadad hadir bersama empat orang saksi lainnya.

Empat saksi tersebut meliputi mantan anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi, dua pihak swasta bernama Abd. Motollib dan Firman Ariyanto, serta seorang pengurus Kaconk Mahfud Institute.

Sebelumnya, Anwar Sadad sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Ketidakhadiran pertama, menurut keterangan, karena ada kegiatan partai politik, sedangkan ketidakhadiran kedua disebabkan adanya agenda kedewanan. Pemanggilan terakhir KPK terhadap Anwar Sadad sebagai saksi dijadwalkan pada 23 Juni 2025.

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan langkah penelusuran lebih lanjut termasuk penyitaan aset milik Anwar Sadad di wilayah Pasuruan yang diduga terkait perkara korupsi dana hibah tersebut.

Kasus ini sendiri bermula ketika KPK, pada 12 Juli 2024, mengumumkan penetapan 21 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap tersebut terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Menurut temuan KPK, pengucuran dana hibah yang menjadi objek penyidikan ini terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

KPK menegaskan pemeriksaan dan penyidikan lanjutan dilakukan untuk mengurai pola dugaan korupsi, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain, demi memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Istimewa - Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Gagas Langkah Taktis Perkuat Ekonomi dan Perundingan Tarif dengan AS

Recommended.

Arus Balik Tol Trans Jawa Melandai, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Arus Balik Tol Trans Jawa Melandai, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

30 Maret 2026
Persib Bandung Tantang Port FC, Jaga Asa Lolos ACL

Persib Bandung Tantang Port FC, Jaga Asa Lolos ACL

28 November 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version