KPK Panggil Purnawirawan Mayjen TNI Nurdin Zainal sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mayor Jenderal TNI (Purn) Nurdin Zainal (NZ) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NZ, komisaris independen di PT Pertamina (Persero) pada Mei 2010–2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Selain Nurdin Zainal, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya berinisial NNB, yang menjabat sebagai staf ahli direktur utama Pertamina pada periode 2008 hingga Mei 2013. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah Ndat Natanael Brahmana.

Pemeriksaan keduanya dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG oleh Pertamina pada kurun waktu 2011 hingga 2021. KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan perkara ini pada 6 Juni 2022.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka pada 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah karena pengadaan LNG di luar negeri tanpa kajian menyeluruh hingga menyebabkan kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Karen pada 24 Juni 2024. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara dalam putusan kasasi yang dibacakan pada 28 Februari 2025.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

Exit mobile version