News  

KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap

KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap
KPK geledah kantor pajak (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) dan pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Penggeledahan tersebut dibenarkan langsung oleh KPK. Penyidik disebut tengah mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Confirmed, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/1/2026).

Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

DJP menegaskan sikap kooperatif dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Rosmauli menambahkan, DJP siap memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penggeledahan berlangsung. Namun, untuk substansi perkara, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan. Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Salah satu tersangka penerima suap adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) serta anggota tim penilai Askob Bahtiar (ASB) sebagai penerima suap atau gratifikasi.

Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf perusahaan tersebut, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.

KPK menegaskan penggeledahan ini bertujuan melengkapi alat bukti dalam rangka mengungkap secara utuh praktik suap yang diduga terjadi dalam pengurusan pajak perusahaan tersebut.

Exit mobile version