KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka membeberkan keterlibatan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Halim, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
Tak hanya menyentuh nama sang mantan menteri sekaligus kakak kandung Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, lembaga antirasuah itu juga menyinggung keterkaitan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam perkara serupa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peran Gus Halim disorot lantaran statusnya sebagai eks Mendes PDTT sekaligus mantan anggota DPRD Jawa Timur.
“Yang bersangkutan pernah menjabat di DPRD Jatim pada periode terkait. Karena itu, kami memerlukan informasi tambahan mengenai pokok-pokok pikiran (pokir) yang bersangkutan,” ujar Asep, dikutip dari Antara, Jumat (3/10/2025).
Sementara itu, keterlibatan La Nyalla disebut berhubungan dengan posisinya sebagai mantan Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
“Ada dana hibah yang dititipkan di sejumlah SKPD. Maka, kami memanggil para kepala dinas, wakil kepala dinas, serta pejabat struktural lainnya untuk mengonfirmasi penerimaan dana pokir tersebut,” terang Asep.
Adapun mengenai Gubernur Khofifah, KPK menelusuri asal-muasal dana pokir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami menyelidiki bagaimana alur dana itu, mekanisme pembagiannya, pola pertemuan antara eksekutif dan legislatif, hingga proporsi distribusinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur tersebut. Kasus ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 20 Juni 2025, KPK mengungkap bahwa penyaluran dana hibah terkait perkara itu sementara teridentifikasi terjadi di delapan kabupaten di Jawa Timur. Dua bulan kemudian, tepatnya pada 2 Oktober 2025, identitas para tersangka diumumkan ke publik.
Berikut daftar 21 tersangka dalam perkara tersebut:
A. Empat tersangka penerima suap dana hibah Jatim:
- Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Kusnadi (KUS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. Tujuh belas tersangka pemberi suap:
- Anggota DPRD Jatim 2019–2024, Mahfud (MHD)
- Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024, Fauzan Adima (FA)
- Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024, Jon Junaidi (JJ)
- Pihak swasta asal Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
- Pihak swasta asal Sampang, Ahmad Affandy (AA)
- Pihak swasta asal Sampang, Abdul Motollib (AM)
- Pihak swasta asal Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029, Moch. Mahrus (MM)
- Pihak swasta asal Tulungagung, A. Royan (AR)
- Pihak swasta asal Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
- Mantan Kepala Desa asal Tulungagung, Sukar (SUK)
- Pihak swasta asal Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
- Pihak swasta asal Bangkalan, Mashudi (MS)
- Pihak swasta asal Pasuruan, M. Fathullah (MF)
- Pihak swasta asal Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
- Pihak swasta asal Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
- Pihak swasta asal Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029, Hasanuddin (HAS)
- Pihak swasta asal Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).












