Komisi III DPR Terus Buka Masukan untuk Revisi KUHAP Hingga Jelang Paripurna

Rapat kerja Komisi III DPR RI

KabarIndonesia.id — Komisi III DPR RI memastikan masih membuka ruang masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, meskipun umumnya setelah pembahasan revisi selesai di tingkat panitia kerja (Panja) tidak ada lagi perubahan, pihaknya tetap siap mengevaluasi pasal-pasal yang ada.

“Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya,” kata Habiburokhman usai rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, evaluasi berlapis dilakukan untuk mengantisipasi potensi munculnya pasal-pasal yang dinilai tidak tepat. Karena itu, masyarakat maupun lembaga masih memiliki kesempatan memberikan masukan sebelum palu sidang diketuk.

“Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa merubah apa yang sudah diputuskan,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyebut hingga saat ini Komisi III DPR RI selalu terbuka menerima kunjungan dari organisasi atau lembaga yang ingin memberikan masukan terkait revisi KUHAP.

“Ada yang sudah pernah mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) lalu ditolak? Tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi nggak yang mengajukan RDPU, belum ada. Silakan selama proses ini belum paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” kata dia.

Saat ini, Komisi III DPR RI sudah mulai menggulirkan revisi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup 1.676 poin telah rampung pada Kamis (10/7).

Selanjutnya, Komisi III DPR melanjutkan proses pembahasan di tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk menindaklanjuti perubahan-perubahan yang sudah disepakati dalam tahap DIM tersebut.

Exit mobile version