• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KKP Ambil Tindakan: Segel Dua Resor Asing di Pulau Maratua

by Firman Marlon
19 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dalam sebuah langkah tegas untuk menegakkan peraturan dan menjaga kedaulatan wilayah maritim Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap dua resor yang berada di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur. Tindakan ini diambil karena kedua resor tersebut, yaitu PT MID dan PT NMR, terbukti tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menekankan pentingnya perhatian khusus pemerintah terhadap Maratua, yang merupakan salah satu gugusan pulau terluar di Indonesia. “KKP hadir untuk mengamankan pulau-pulau terluar demi menjaga kedaulatan kita,” ujar Saksono saat mengunjungi Pulau Maratua.

Penyegelan ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa izin operasional yang dimiliki oleh kedua resor tersebut terdapat yang telah habis masa berlakunya dan beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki izin sama sekali. Ivunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa PT MID merupakan perusahaan investasi asing yang berasal dari Malaysia, sedangkan PT NMR adalah perusahaan yang dikelola oleh warga Swiss dan berasal dari Jerman.

Sebagai langkah awal untuk penertiban, KKP memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi pengelola resor untuk mengurus seluruh dokumen perizinan yang diperlukan. Jika dalam waktu satu bulan tersebut tidak ada upaya untuk memenuhi ketentuan yang ada, maka KKP tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas lebih lanjut. “Kami beri batas waktu satu bulan setelah itu akan kami tindak,” tegasnya.

Di samping penyegelan, KKP juga memberlakukan sanksi administratif kepada kedua perusahaan. PT NMR yang beroperasi di Pulau Nabuko dikenakan sanksi administratif sebesar Rp836,32 juta, sementara PT MID dikenakan sanksi sebesar Rp405,13 juta.

Melalui pernyataan ini, KKP berharap agar semua pengelola resor di Indonesia mematuhi semua regulasi yang berlaku. “Harapan kami adalah pengelola resor dapat tertib dan tidak mengabaikan aturan negara ini. Negara memiliki tata tertib, dan pemerintah kita memiliki regulasi yang harus dipatuhi,” ujar Saksono mengakhiri pernyataannya.

Tindakan KKP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia, sekaligus melindungi sumber daya kelautan dan perikanan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kekayaan alam dan budaya bangsa. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan sektor pariwisata di pulau-pulau terluar dapat berkembang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Tags: KKP

Firman Marlon

Next Post
Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pasar Dukuh Kupang: Memantau Harga Kebutuhan Pokok dan Berinteraksi dengan Masyarakat

Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pasar Dukuh Kupang: Memantau Harga Kebutuhan Pokok dan Berinteraksi dengan Masyarakat

Recommended.

Geliat Wisata Sanghyang Kenit, Destinasi Baru di Bandung Barat

Geliat Wisata Sanghyang Kenit, Destinasi Baru di Bandung Barat

14 November 2024
Prabowo Sentil Perizinan Lambat: Malaysia 2 Minggu, Kita Bisa 2 Tahun

Retret Kabinet, Presiden Prabowo Soroti Kendala Teknis Program MBG

7 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version