• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dinilai Berpotensi Mengancam Lingkungan, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ulan

by Firman Marlon
21 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, baru-baru ini mengeluarkan peringatan terkait keputusan pemerintah untuk membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut. Dalam keterangannya yang disampaikan pada Jumat, 20 September 2024, Daniel menekankan bahwa langkah tersebut harus diambil dengan hati-hati, mengingat potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkannya, khususnya dalam merusak ekosistem laut.

Sebagaimana dijelaskan oleh Daniel, penambangan pasir laut tidak hanya berisiko mengancam keberlangsungan ekosistem laut, tetapi juga dapat memicu bencana ekologis yang berpotensi jauh lebih merugikan Indonesia dibandingkan dengan keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh. Ia mencatat bahwa dampak serius seperti kerusakan terumbu karang dan kehilangan habitat laut lainnya sangat mungkin terjadi jika penambangan pasir laut dilakukan secara besar-besaran. Hal ini selaras dengan pengalaman masa lalu di mana penambangan pasir laut menyebabkan hilangnya pulau-pulau kecil dan merusak keanekaragaman hayati.

Daniel juga mengkritisi sikap tergesa-gesa pemerintah dalam hal ini, mengingat bahwa selama dua dekade terakhir, ekspor pasir laut dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Keputusan pemerintah yang diambil melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuka keran ekspor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Di bawah aturan ini, ekspor pasir laut diperbolehkan bila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, meski hal ini masih meninggalkan banyak pertanyaan mengenai implementasinya di lapangan.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini secara menyeluruh, mengingat dampaknya yang luas dan jangka panjang. Dalam keterangan yang disampaikan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengindikasikan bahwa ekspor pasir laut akan diizinkan hanya setelah kebutuhan domestik dipenuhi. Meski demikian, hal ini tetap menimbulkan keprihatinan mengenai sejauh mana kebutuhan lingkungan diintegrasikan ke dalam pertimbangan kebijakan ekonomi.

Sebagai penutup, Daniel Johan berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dan berkelanjutan dalam mempertimbangkan kebijakan ekspor pasir laut. Keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan aspek lingkungan serta kehidupan masyarakat akan lebih berkontribusi terhadap keberlangsungan ekologi dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Saat ini, adalah tugas kita untuk mendorong dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya demi melindungi sumber daya alam yang berharga ini.

 

Tags: pasir laut

Firman Marlon

Next Post
Pelaksanaan Pemilu 2024: Harapan untuk Memperkuat Nilai Kebangsaan

Pelaksanaan Pemilu 2024: Harapan untuk Memperkuat Nilai Kebangsaan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

UMP Jakarta 2024 Naik 3,38% Jadi Rp5,06 Juta

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

RUU Perjanjian Indonesia-Singapura tentang Ekstradisi Buronan Disahkan Jadi UU

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version