• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kasus Pengusiran Nenek Elina Viral, Polisi dan Pemkot Surabaya Akhirnya Turun Tangan

by Gusti
28 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Aksi pengusiran paksa terhadap nenek Elina Wijayanti berusia 80 tahun di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menyedot perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut menuai kecaman luas karena diduga melibatkan kekerasan hingga pembongkaran rumah secara paksa menggunakan alat berat.

Dalam rekaman video yang beredar, puluhan orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Madas terlihat masuk ke rumah korban. Beberapa di antaranya bahkan melakukan pengancaman agar nenek Elina segera meninggalkan rumahnya. Dalam video tersebut, Elina tampak diseret keluar rumah oleh sejumlah orang.

Kasus ini kini diselesaikan aparat kepolisian. Polda Jawa Timur membenarkan telah menerima laporan dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti.

“Iya betul. Saat ini sedang kami tindak lanjut dan dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham, Sabtu (27/12/2025).

Jules mengungkapkan, sejauh ini penyelidikan telah memeriksa enam orang Saksi. Namun, ia belum memiliki identitas maupun latar belakang para Saksi tersebut.

Tak hanya dugaan pengusiran, kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut rumah Elina sempat dipalang sehingga korban tidak bisa kembali masuk. Tak lama berselang, bangunan tersebut diduga dibongkar paksa menggunakan alat berat.

“Setelah si nenek sama penghuninya keluar, rumah tersebut dipalang. Penghuni rumah enggak boleh masuk. Terus setelah itu didapati alat berat ada di sana dan rumah tersebut sekarang menjadi rata (dengan tanah–merah),” tuturnya.

Tim kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana lain, mulai dari perusakan, pencurian dokumen penting, hingga memasuki pekarangan tanpa izin.

“Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya,” jelas Wellem.

Sementara itu, Elina sendiri mengaku mengalami perlakuan kasar saat kejadian terjadi. Lengannya ditarik paksa, tubuhnya diseret, hingga diangkat keluar dari rumah.

Menangapi kasus yang viral tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa persoalan penyelesaian kepemilikan rumah harus diselesaikan melalui jalur hukum. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan, tindakan hakim utama sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada penyelesaian, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri, Sabtu (27/12/2025).

Eri menjelaskan, polemik ini bermula dari klaim kepemilikan rumah oleh salah satu pihak yang mengaku telah membeli properti tersebut, sementara Elina merasa tidak pernah menjual rumahnya. Perselisihan itu kemudian memanas hingga berakhir pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa.

“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh penyelesaian harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Surabaya, lanjut Eri, komitmen mengawali penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Sebagai langkah pencegahan, pemerintah kota telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan unsur Forkopimda.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana mengadakan pertemuan dengan seluruh perwakilan suku dan organisasi masyarakat pada awal Januari 2026 guna menjaga kondusivitas kota.

“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,” pungkas Eri.

Tags: Nenek ElinaOrmasOrmas MadasPolda Metro JayaSurabaya

Gusti

Next Post
DPR Soroti Pengawasan Kapal Wisata Usai Insiden Tenggelam di Labuan Bajo

Pencarian Kapal Tenggelam di Labuan Bajo: Tim SAR Temukan Serpihan KM Putri Sakinah

Recommended.

Pakaian Thrifting: Ramah Lingkungan, Namun Bahaya Kesehatan, Cegah Resikonya

Pakaian Thrifting: Ramah Lingkungan, Namun Bahaya Kesehatan, Cegah Resikonya

30 Oktober 2024
KabarIndonesia.ID

Luis Suarez Antarkan Atletico Juara Liga Spanyol 2021

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version