Kasus Pemerasan K3: Noel Singgung Partai K dan Peringatkan Menkeu Purbaya

Kasus Pemerasan K3: Noel Singgung Partai K dan Peringatkan Menkeu Purbaya
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Eks Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Noel menyebut adanya keterlibatan satu partai politik berinisial “K” dalam kasus tersebut. Namun, Noel enggan mengungkap lebih jauh identitas partai yang dimaksud.

“Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada atau enggak,” kata Noel kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Saat kembali didesak, Noel menolak memberikan penjelasan lanjutan terkait pernyataannya tersebut. Selain partai politik, ia juga menyebut adanya keterlibatan satu organisasi masyarakat nonagama dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

“Ormasnya, ormas bukan berbasis agama,” tuturnya singkat, tanpa penjelasan lebih jauh.

Tak berhenti di situ, Noel juga mengklaim telah memperoleh informasi valid atau A1 terkait Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Ia bahkan memperingatkan Purbaya agar berhati-hati karena disebut berpotensi mengalami nasib serupa seperti dirinya.

“Dan juga pesan nih buat Pak Purbaya. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di ‘noel’ kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak gentar dan membantah keras tudingan yang dilontarkan Noel. Ia memastikan tidak pernah menerima uang suap selama menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Noel kan terima duit, gue emang nggak terima duit. Oh biar aja, yang penting gue nggak terima duit. Noel kan terima, kayaknya terima ya, terima kan dia?,” ujar Purbaya dalam pernyataanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.

Purbaya juga menegaskan bahwa penghasilan resminya sebagai bendahara negara sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga tidak ada alasan baginya untuk menerima suap.

“Ya terima, karena gue nggak terima duit. Gaji gue gede di sini, cukup. Jadi saya nggak tau kenapa Pak Noel ngomong seperti itu. Mungkin dia sebel sama gue juga, saya nggak tau. Tapi, kasus seperti itu di saya mungkin sangat kecil kemungkinannya terjadi. Kecuali saya mulai terima uang di luar gaji,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Noel bersama komplotannya didakwa menerima uang sebesar Rp6,5 miliar hasil pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Jaksa mengungkapkan praktik pemerasan telah berlangsung sejak 2021. Dari total uang tersebut, Noel termasuk menerima Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta lainnya.

Jaksa juga menyatakan Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.