• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kasus Pemerasan K3: Noel Singgung Partai K dan Peringatkan Menkeu Purbaya

by Gusti
27 Januari 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Eks Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Noel menyebut adanya keterlibatan satu partai politik berinisial “K” dalam kasus tersebut. Namun, Noel enggan mengungkap lebih jauh identitas partai yang dimaksud.

“Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada atau enggak,” kata Noel kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Saat kembali didesak, Noel menolak memberikan penjelasan lanjutan terkait pernyataannya tersebut. Selain partai politik, ia juga menyebut adanya keterlibatan satu organisasi masyarakat nonagama dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

“Ormasnya, ormas bukan berbasis agama,” tuturnya singkat, tanpa penjelasan lebih jauh.

Tak berhenti di situ, Noel juga mengklaim telah memperoleh informasi valid atau A1 terkait Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Ia bahkan memperingatkan Purbaya agar berhati-hati karena disebut berpotensi mengalami nasib serupa seperti dirinya.

“Dan juga pesan nih buat Pak Purbaya. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di ‘noel’ kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak gentar dan membantah keras tudingan yang dilontarkan Noel. Ia memastikan tidak pernah menerima uang suap selama menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Noel kan terima duit, gue emang nggak terima duit. Oh biar aja, yang penting gue nggak terima duit. Noel kan terima, kayaknya terima ya, terima kan dia?,” ujar Purbaya dalam pernyataanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.

Purbaya juga menegaskan bahwa penghasilan resminya sebagai bendahara negara sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga tidak ada alasan baginya untuk menerima suap.

“Ya terima, karena gue nggak terima duit. Gaji gue gede di sini, cukup. Jadi saya nggak tau kenapa Pak Noel ngomong seperti itu. Mungkin dia sebel sama gue juga, saya nggak tau. Tapi, kasus seperti itu di saya mungkin sangat kecil kemungkinannya terjadi. Kecuali saya mulai terima uang di luar gaji,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Noel bersama komplotannya didakwa menerima uang sebesar Rp6,5 miliar hasil pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Jaksa mengungkapkan praktik pemerasan telah berlangsung sejak 2021. Dari total uang tersebut, Noel termasuk menerima Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta lainnya.

Jaksa juga menyatakan Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: Immanuel EbenezerKasus PemerasanNoelPemerasan K3sertifikat Keselamatan KerjaWamenaker

Gusti

Next Post
Longsor Bandung Barat: 38 Korban Ditemukan, 20 Jenazah Teridentifikasi

Longsor Bandung Barat: 38 Korban Ditemukan, 20 Jenazah Teridentifikasi

Recommended.

Prabowo Pastikan Listrik dan Bantuan untuk Warga Aceh Tamiang Hampir 100 Persen Pulih

Prabowo Pastikan Listrik dan Bantuan untuk Warga Aceh Tamiang Hampir 100 Persen Pulih

21 Maret 2026
KabarIndonesia.ID

Menaker Tegaskan Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version