KabarIndonesia.id — Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono dikutip Antara, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan SE tersebut, jam kerja reguler ASN di DKI Jakarta selama Ramadhan diatur sebagai berikut:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB
- Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB
Dengan pengaturan ini, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar jam istirahat.
Pemprov DKI memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menyesuaikan jam masuk dan pulang ASN maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian proporsional pada jam pulang.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang mendesak.
Beberapa contoh penerapan ketentuan jam kerja:
- ASN masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal sesuai akumulasi jam kerja.
- ASN masuk pukul 08.30 WIB dapat pulang lebih lambat dari jadwal normal.
- ASN yang melewati batas terkecil jam masuk tetap dianggap terlambat dan dicatat dalam kinerja sistem.
“Contohnya, bagi pegawai yang hadir pada pukul 06.30 WIB, maka jam pulang dapat disesuaikan lebih awal, yaitu pukul 14.00 WIB,” jelas Pramono.
Meski jam kerja disesuaikan, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung tetap beroperasi sesuai kebutuhan, termasuk layanan 24 jam. Pemprov DKI juga menekankan pengawasan kinerja ASN agar pelayanan publik selama Ramadhan tetap efektif dan akuntabel.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah, sesuai ketentuan pemerintah,” pungkas Pramono.












