• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Hukuman SYL Diperberat Menjadi 12 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp44 Miliar

by Firman Marlon
10 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Putusan ini diambil setelah SYL dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Ketua majelis hakim, Artha Theresia, membacakan amar putusan tersebut pada Selasa (10/09/2024), menyebutkan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.” Selain itu, SYL juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu, subsider lima tahun penjara.

Putusan ini mengikuti tuntutan dari jaksa KPK, meskipun hukuman penjara terkait uang pengganti lebih berat daripada tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa oleh ketua majelis Artha Theresia bersama hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun. Majelis hakim PT DKI menilai bahwa keputusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat secara hukum, tetapi tidak sependapat dengan amar putusan tersebut. Menurut majelis, sebagai menteri, SYL seharusnya memberikan contoh yang baik, sehingga hukuman harus diperberat untuk menegakkan hukum dan keadilan, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” ucap hakim.

Vonis di tingkat banding ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan oleh SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. Putusan banding untuk kedua terdakwa tersebut juga akan dibacakan pada hari ini.

Tags: SYL

Firman Marlon

Next Post
JK: Prabowo Harus Pilih Menteri yang Menguasai Bidang Tugasnya

JK: Prabowo Harus Pilih Menteri yang Menguasai Bidang Tugasnya

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Livelpool Menang, Berkat Goal Bunuh Diri Nicolas Tagliafico

30 Desember 2023
2.752 WNI Melapor ke KBRI Phnom Penh, Minta Dipulangkan ke Indonesia

2.752 WNI Melapor ke KBRI Phnom Penh, Minta Dipulangkan ke Indonesia

30 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version