KabarIndonesia.id — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia, Sabtu, kembali mencatat penurunan harga jual selama tiga hari berturut-turut. Kali ini, harga emas turun signifikan sebesar Rp23.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.907.000 menjadi Rp1.884.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga ikut terkoreksi ke level Rp1.728.000 per gram.
Perlu dicatat, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta kepada PT Antam Tbk, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Sabtu:
- Emas 0,5 gram: Rp992.000
- Emas 1 gram: Rp1.884.000
- Emas 2 gram: Rp3.708.000
- Emas 3 gram: Rp5.537.000
- Emas 5 gram: Rp9.195.000
- Emas 10 gram: Rp18.335.000
- Emas 25 gram: Rp45.712.000
- Emas 50 gram: Rp91.345.000
- Emas 100 gram: Rp182.612.000
- Emas 250 gram: Rp456.265.000
- Emas 500 gram: Rp912.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.824.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Pajak ini otomatis dipotong dari harga beli dan disertai bukti potong PPh 22 untuk setiap transaksi pembelian emas batangan.












