KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat, 2 Januari 2026, menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Di tengah perubahan besar ini, akademisi mengingatkan agar kebebasan berekspresi, khususnya kritik terhadap kebijakan publik, tetap dilindungi.
KUHP yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku bersamaan dengan penerapan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025. Kedua peraturan ini membawa perubahan signifikan, baik dalam jenis perbuatan pidana maupun mekanisme penegakan hukum oleh negara.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. St. Saleha Madjid, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat sejak hari pertama pemberlakuan aturan baru tersebut.
“Hukum pidana bukan sekedar daftar larangan. Ia adalah desain negara untuk mengatur keadilan. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami pagar hukumnya sejak hari pertama,” ujar Saleha, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, KUHP baru menunjukkan pergeseran paradigma pemidanaan. Pendekatan hukum tidak lagi semata-mata terfokus pada penghukuman, melainkan memberi ruang yang lebih luas bagi keadilan restoratif dan rehabilitasi pelaku, tanpa meninggalkan hak korban.
“Pidana tidak lagi hanya soal penyelesaian. Ia juga menjadi instrumen pemulihan hubungan sosial yang rusak,” terangnya.
Saleha menilai, perubahan juga tampak pada materi delik yang menyesuaikan perkembangan zaman, termasuk pengaturan kejahatan berbasis teknologi dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Ragam jenis pidana pun dibuat lebih variatif agar hakim memiliki pilihan yang lebih proporsional dalam menjatuhkan hukuman.
Isu lain yang dinilai paling banyak memicu terjadinya publik adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup atau hukum yang hidup di masyarakat. Menurut Saleha, konsep tersebut dapat menjadi kemajuan jika dibatasi secara ketat, namun berpotensi menimbulkan tafsir berlebihan bila tidak meluas.
Selain KUHP, perubahan krusial juga terdapat dalam KUHAP baru. Ia menekankan bahwa aturan ini memperkuat prinsip due process of law, terutama pada tahap penangkapan, penghapusan, dan pemeriksaan.
“KUHP menjelaskan apa yang dilarang, sedangkan KUHAP menjelaskan bagaimana negara boleh bertindak. Perlindungan hak warga justru ada pada prosedurnya,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pelanggaran hak paling sering terjadi sebelum perkara masuk ke pengadilan, yakni pada tahap awal penyidikan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami hak-hak dasar, seperti pemberitahuan kepada keluarga, kebutuhan bukti permulaan, serta hak didampingi penasihat hukum.
“Kalau akses advokat dipersulit, keluarga tidak diberi informasi, atau pemeriksaan tidak transparan, itu bukan hal biasa. Itu sinyal pelanggaran,” jelasnya.
Terkait kebebasan berekspresi, Saleha menilai kekhawatiran publik sering muncul karena ketidakjelasan dalam membedakan kritik kebijakan dengan pelanggaran pribadi.
“Kritik yang berdasarkan fakta dan kebijakan tidak seharusnya dipidana. Aman itu bukan berarti diam, tapi menyampaikan kritik dengan cerdas,” ujarnya.
Pada masa awal penerapan, Saleha mendorong penguatan sosialisasi dan lintas koordinasi lembaga, khususnya dalam tiga bulan pertama. Ia mendorong pembentukan satuan tugas daerah lintas institusi untuk menyelaraskan tafsir dan menanggapi permasalahan di lapangan secara cepat.
“Hukum baru akan dinilai bukan dari pasalnya, tetapi dari cara ia dipraktikkan. Jika warga tenang dan aparat seragam dalam penerapan, maka kita tidak hanya mengganti kitab, tapi juga memperbaiki peradaban hukum,” tutupnya.












