• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Hak Warga Jadi Sorotan di Awal Penerapan KUHP–KUHAP Baru, Ini Penjelasan Akademisi

by Gusti Ridani
2 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat, 2 Januari 2026, menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Di tengah perubahan besar ini, akademisi mengingatkan agar kebebasan berekspresi, khususnya kritik terhadap kebijakan publik, tetap dilindungi.

KUHP yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku bersamaan dengan penerapan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025. Kedua peraturan ini membawa perubahan signifikan, baik dalam jenis perbuatan pidana maupun mekanisme penegakan hukum oleh negara.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. St. Saleha Madjid, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat sejak hari pertama pemberlakuan aturan baru tersebut.

“Hukum pidana bukan sekedar daftar larangan. Ia adalah desain negara untuk mengatur keadilan. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami pagar hukumnya sejak hari pertama,” ujar Saleha, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, KUHP baru menunjukkan pergeseran paradigma pemidanaan. Pendekatan hukum tidak lagi semata-mata terfokus pada penghukuman, melainkan memberi ruang yang lebih luas bagi keadilan restoratif dan rehabilitasi pelaku, tanpa meninggalkan hak korban.

“Pidana tidak lagi hanya soal penyelesaian. Ia juga menjadi instrumen pemulihan hubungan sosial yang rusak,” terangnya.

Saleha menilai, perubahan juga tampak pada materi delik yang menyesuaikan perkembangan zaman, termasuk pengaturan kejahatan berbasis teknologi dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Ragam jenis pidana pun dibuat lebih variatif agar hakim memiliki pilihan yang lebih proporsional dalam menjatuhkan hukuman.

Isu lain yang dinilai paling banyak memicu terjadinya publik adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup atau hukum yang hidup di masyarakat. Menurut Saleha, konsep tersebut dapat menjadi kemajuan jika dibatasi secara ketat, namun berpotensi menimbulkan tafsir berlebihan bila tidak meluas.

Selain KUHP, perubahan krusial juga terdapat dalam KUHAP baru. Ia menekankan bahwa aturan ini memperkuat prinsip due process of law, terutama pada tahap penangkapan, penghapusan, dan pemeriksaan.

“KUHP menjelaskan apa yang dilarang, sedangkan KUHAP menjelaskan bagaimana negara boleh bertindak. Perlindungan hak warga justru ada pada prosedurnya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pelanggaran hak paling sering terjadi sebelum perkara masuk ke pengadilan, yakni pada tahap awal penyidikan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami hak-hak dasar, seperti pemberitahuan kepada keluarga, kebutuhan bukti permulaan, serta hak didampingi penasihat hukum.

“Kalau akses advokat dipersulit, keluarga tidak diberi informasi, atau pemeriksaan tidak transparan, itu bukan hal biasa. Itu sinyal pelanggaran,” jelasnya.

Terkait kebebasan berekspresi, Saleha menilai kekhawatiran publik sering muncul karena ketidakjelasan dalam membedakan kritik kebijakan dengan pelanggaran pribadi.

“Kritik yang berdasarkan fakta dan kebijakan tidak seharusnya dipidana. Aman itu bukan berarti diam, tapi menyampaikan kritik dengan cerdas,” ujarnya.

Pada masa awal penerapan, Saleha mendorong penguatan sosialisasi dan lintas koordinasi lembaga, khususnya dalam tiga bulan pertama. Ia mendorong pembentukan satuan tugas daerah lintas institusi untuk menyelaraskan tafsir dan menanggapi permasalahan di lapangan secara cepat.

“Hukum baru akan dinilai bukan dari pasalnya, tetapi dari cara ia dipraktikkan. Jika warga tenang dan aparat seragam dalam penerapan, maka kita tidak hanya mengganti kitab, tapi juga memperbaiki peradaban hukum,” tutupnya.

Tags: KUHAPKUHPPakar hukumUU BaruUU Hukum

Gusti Ridani

Next Post
Hunian Sementara Danantara untuk Korban Bencana di Aceh Dilengkapi Internet hingga Ruang Komunal

Hunian Sementara Danantara untuk Korban Bencana di Aceh Dilengkapi Internet hingga Ruang Komunal

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Dianggap Mencekik Rakyat, Puluhan Massa Demo Tolak PPKM

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Presiden: Pramuka Harus Jadi Pelopor Disiplin Protokol Kesehatan

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version