News  

Ekspor Nikel Ilegal Diduga Lolos Lewat Manipulasi COA, Negara Rugi hingga Rp5,7 Triliun

Ekspor Nikel Ilegal Diduga Lolos Lewat Manipulasi COA, Negara Rugi hingga Rp5,7 Triliun
Ekspor Nikel Ilegal Diduga Lolos Lewat Manipulasi COA (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Dugaan kebocoran besar penerimaan negara dari sektor pertambangan kembali mencuat. Ekspor nikel ilegal disebut bisa lolos ke pasar internasional melalui manipulasi dokumen resmi, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, mengungkapkan adanya dugaan yang disahkan oleh oknum surveyor pertambangan. Praktik tersebut diduga memungkinkan hasil tambang nikel dari sumber ilegal diekspor secara sah melalui rekayasa administrasi.

Hal itu disampaikan Rocky dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025). Ia menilai peran surveyor dalam proses ekspor komoditas tambang menjadi kunci legalitas utama, sehingga penyimpangan di sektor ini berdampak besar terhadap penerimaan negara.

“Ini kita berkaitan dengan kekayaan negara. Sudah banyak sekali kekayaan negara ini bocor. Yang tidak jelas peruntukannya. Penerimaan kerugian negara ini ratusan triliun,” ujar Rocky.

Menurut Rocky, modus yang digunakan antara lain dengan melegalkan hasil tambang dari wilayah terlarang, seperti kawasan hutan lindung atau area di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Proses tersebut dilakukan melalui manipulasi Certificate of Analysis (COA) dan verifikasi asal barang, sehingga komoditas yang seharusnya ilegal tampak sah secara dokumen.

“Otomatis surveyor ini yang melegalkan hasil-hasil tambang yang ilegal itu. Karena dia bisa keluar dari Republik Indonesia. Yang ilegal menjadi legal. Tidak mungkin barang ini keluar bisa kalau tidak ada peran dari surveyor,” tegasnya.

Rocky juga menyampaikan dugaan praktik serupa di wilayah konsesi milik badan usaha milik negara (BUMN). Dalam satu kasus yang diungkapkannya, penjualan nikel ilegal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis.

“Ini merugikan negara hampir Rp 5,7 triliun. Diduga merugikan negara hampir Rp 5,7 triliun,” ungkap Rocky.

Atas temuan tersebut, Rocky mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera membentuk tim pengawas khusus. Ia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan surveyor yang terlibat, serta hukuman tegas bagi pihak yang terbukti memanipulasi data demi keuntungan pribadi.

Exit mobile version