• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Ekspor Nikel Ilegal Diduga Lolos Lewat Manipulasi COA, Negara Rugi hingga Rp5,7 Triliun

by Gusti
14 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dugaan kebocoran besar penerimaan negara dari sektor pertambangan kembali mencuat. Ekspor nikel ilegal disebut bisa lolos ke pasar internasional melalui manipulasi dokumen resmi, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, mengungkapkan adanya dugaan yang disahkan oleh oknum surveyor pertambangan. Praktik tersebut diduga memungkinkan hasil tambang nikel dari sumber ilegal diekspor secara sah melalui rekayasa administrasi.

Hal itu disampaikan Rocky dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025). Ia menilai peran surveyor dalam proses ekspor komoditas tambang menjadi kunci legalitas utama, sehingga penyimpangan di sektor ini berdampak besar terhadap penerimaan negara.

“Ini kita berkaitan dengan kekayaan negara. Sudah banyak sekali kekayaan negara ini bocor. Yang tidak jelas peruntukannya. Penerimaan kerugian negara ini ratusan triliun,” ujar Rocky.

Menurut Rocky, modus yang digunakan antara lain dengan melegalkan hasil tambang dari wilayah terlarang, seperti kawasan hutan lindung atau area di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Proses tersebut dilakukan melalui manipulasi Certificate of Analysis (COA) dan verifikasi asal barang, sehingga komoditas yang seharusnya ilegal tampak sah secara dokumen.

“Otomatis surveyor ini yang melegalkan hasil-hasil tambang yang ilegal itu. Karena dia bisa keluar dari Republik Indonesia. Yang ilegal menjadi legal. Tidak mungkin barang ini keluar bisa kalau tidak ada peran dari surveyor,” tegasnya.

Rocky juga menyampaikan dugaan praktik serupa di wilayah konsesi milik badan usaha milik negara (BUMN). Dalam satu kasus yang diungkapkannya, penjualan nikel ilegal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis.

“Ini merugikan negara hampir Rp 5,7 triliun. Diduga merugikan negara hampir Rp 5,7 triliun,” ungkap Rocky.

Atas temuan tersebut, Rocky mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera membentuk tim pengawas khusus. Ia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan surveyor yang terlibat, serta hukuman tegas bagi pihak yang terbukti memanipulasi data demi keuntungan pribadi.

Tags: Anggota DPR REkspor dan Industriekspor NikelIndustri PertambanganNegara rugiPertambanganTambang ilegal

Gusti

Next Post
Kemenbud Luncurkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Kemenbud Luncurkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Recommended.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen Christina Aryani Hadiri Rapat di Kemenko Perekonomian

Pemerintah Dorong KUR Tanpa Agunan dan Relaksasi Bea Masuk untuk Pekerja Migran

7 Juli 2025
Jemaah Haji Wafat, Kemenag: Dibadalkan dan Dapat Asuransi

Tak Bervisa Haji, 22 WNI Dideportasi dan Dilarang ke Saudi

1 Juni 2024

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version