News  

Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK

Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK
Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman (Dok : Int).

KabarIndonesia.id Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku penuh pada Jumat (2/1/2026) menuai kritik keras. Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyebut KUHP baru sebagai sebuah malapetaka bagi demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Marzuki bahkan mendorong pemerintah untuk menunda pemberlakuan KUHP tersebut. Jika nanti tidak dilakukan, ia menyarankan agar undang-undang tersebut diuji secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Marzuki menilai, kondisi politik Indonesia saat ini telah bergerak menuju sistem yang semakin otoritarian, ditandai dengan kekuasaan politik yang bercita-cita dan minim kontrol.

Menurutnya, KUHP baru merupakan perwujudan kesewenang-wenangan kekuasaan yang dibungkus dalam legitimasi hukum.

“Dan karena itu kita pada hari ini mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase Malapetaka,” kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers berani bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).

Ia menyebut, dengan disahkannya KUHP baru, benteng terakhir perlindungan hukum bagi warga negara runtuh. Situasi tersebut membuka ruang luas bagi tindakan represif dan pendekatan polisioner tanpa kontrol yang memadai.

“Sudah tidak ada lagi perlindungan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi (Demonstrasi) tiga bulan yang lalu, pada bulan Agustus,” ujar Marzuki.

“Dan kelanjutan dari peristiwa-peristiwa kekerasan dan penahanan-penahanan yang tidak berdasarkan hukum itu masih berlaku sampai hari ini,” imbuhnya.

Marzuki juga menyoroti masih banyaknya warga negara yang ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menilai hal itu tidak terlepas dari peraturan yang memberi kewenangan luas kepada aparat penegak hukum.

“Yang menjadi masalah kita adalah bahwa Undang-Undang yang memberi keleluasaan bagi polisi sebagai penyelidik, untuk melakukan kriminalisasi meningkat dengan sangat signifikan,” terangnya.

Ia meyakini kemerosotan tersebut sulit dibendung dan Indonesia berada dalam proses pergeseran menuju sistem politik yang tidak hanya bersifat otoriter, tetapi juga otoriter.

“Pertanyaan kita adalah apakah dengan demikian pemerintah sekarang ini tidak lagi bisa dikatakan incompetent. Karena kalau incompetent saja itu masih bisa dirapikan, masih bisa diperbaiki, masih bisa dikoreksi,” kata Marzuki.

Menurutnya, ketika kekuasaan telah menggerakkan otoriterisme, maka kondisi menuju ke arah tersebut bukan lagi sekedar darurat, melainkan telah memasuki fase yang sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar bersiap menghadapi tantangan besar ke depan, terutama jika tidak ada langkah korektif dari pemerintah.

“Kalau tidak bisa ditahan oleh pemerintah, oleh presiden dengan undang-undang yang darurat, Perppu terjadi terjadi keberlakuannya (KUHP baru),” ujar Marzuki.

Sebagai alternatif, ia menegaskan bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi langkah yang sah dan konstitusional.

“Dan karena itu, kalau perlu sekarang kita sudah mulai timbang-timbang, untuk mengajukan Undang-Undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena fitrah dari Undang-Undang ini bertentangan dengan Undang-Undang dasar tahun 1945,” katanya.

Sekadar informasi, KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemberlakuannya diberikan dengan KUHAP baru yang disahkan pada 18 November 2025.

Sejumlah kalangan menilai KUHP baru berpotensi membatasi kebebasan sipil, khususnya dalam menyampaikan pendapat. Salah satu pasal yang dikemukakan adalah Pasal 240 KUHP baru yang mengatur pelanggaran terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.

Meski dianggap delik aduan, pasal tersebut tetap dinilai rawan disalahgunakan karena proses hukum dapat berjalan berdasarkan laporan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina.

Exit mobile version