• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Dua Hakim Nonaktif Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding, Fokus Perbaikan Diri

by Firman Marlon
10 Mei 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatan mereka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024.

Keputusan tidak mengajukan banding disampaikan oleh penasihat hukum keduanya, Philipus Harapenta Sitepu, usai proses pemindahan kedua terdakwa dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba, Jumat (9/5).

“Keputusan ini diambil setelah diskusi dalam keadaan tenang. Pak Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” ujar Philipus saat ditemui di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Philipus juga menyampaikan permohonan maaf kliennya kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, serta keluarga korban. Ia menegaskan bahwa kedua hakim berharap diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kelak dapat kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat.

Dalam kasus ini, ketiganya—Erintuah, Mangapul, dan hakim nonaktif lainnya, Heru Hanindyo—didakwa menerima suap sebesar total Rp4,67 miliar, termasuk Rp1 miliar dalam rupiah dan 308.000 dolar Singapura (senilai sekitar Rp3,67 miliar). Mereka juga disebut menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Erintuah dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Heru Hanindyo, yang juga terlibat dalam kasus pembebasan Ronald Tannur, telah dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dan sorotan tajam terhadap praktik suap dalam proses hukum di Indonesia.

Tags: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Firman Marlon

Next Post
Orangtua Murid Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM karena Kirim Siswa ke Barak Militer

Kontroversi Barak Militer untuk Siswa Nakal: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Ibu Sadaria Tewas Usai Minum Racun Rumput

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

IPMAL Tegas Tolak Keikutsertaan Antam dalam Pengelolaan Lahan Ex Vale

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version