News  

DPR Soroti Mekanisme RUU Perampasan Aset, Minta Batas Kewenangan APH Diperjelas

DPR Soroti Mekanisme RUU Perampasan Aset, Minta Batas Kewenangan APH Diperjelas
Ilustrasi RUU Perampasan Aset (Dok : Int).

KABARINDONESIA.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di DPR RI. Sejumlah anggota Komisi III menilai regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum terkait mekanisme perampasan aset hasil kejahatan sekaligus memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum (APH) agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa kejelasan mekanisme perampasan aset sangat penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi aparat penegak hukum dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, proses penelusuran aset selama ini telah banyak dilakukan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya. Namun, masih terdapat pertanyaan mendasar terkait kapan dan melalui mekanisme apa aset tersebut dapat diambil alih oleh negara.

“Cuma mau dikemanakan ini? Mau diapakan? Kapan diambil? Apa nunggu undang-undang perampasan aset, atau cukup TPPU saja?” ujar Rikwanto ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Politisi Partai Golkar itu mengibaratkan proses penelusuran aset layaknya sebuah pohon yang memiliki batang, cabang, dan ranting. Semakin luas penelusuran dilakukan, semakin besar peluang menemukan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara jelas batas dan cakupan penelusuran aset, termasuk sejauh mana informasi tersebut dapat diketahui publik dan dikaitkan dengan pemulihan kerugian negara.

“Nah, penyelusuran aset itu kan seperti itu. Dari batangnya ke cabang ke ranting. Nah, sebesar apa, seluas apa itu kan tergantung APH-nya juga. Di sinilah mungkin salah satu klausulnya perlu sama-sama mengidentifikasi seberapa jauh, seberapa luas penyelusuran aset ini diketahui oleh publik,” katanya.

Selain aspek penelusuran, Rikwanto juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset. Menurutnya, tindakan perampasan tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan atau kecurigaan, melainkan harus ditopang bukti yang kuat serta proses hukum yang jelas.

Ia juga menyoroti persoalan pengelolaan aset yang telah disita negara. Menurutnya, aset bernilai besar seperti perkebunan maupun pertambangan berpotensi mengalami penurunan nilai jika tidak dikelola secara baik selama proses hukum berlangsung.

“Kalau sudah aset berupa kebun kelapa sawit, pertambangan, waktu disita itu nilainya mungkin ratusan miliar bahkan triliunan. Tapi karena pengelolaan kurang baik, nilai asetnya turun jauh drastis. Ini mekanismenya juga mesti kita minta masukan dari para ahli,” pungkasnya.

Dalam forum yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme perampasan aset, khususnya yang berkaitan dengan konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCBC).

Menurut Mercy, regulasi tersebut harus mampu mendukung pemulihan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan prinsip due process of law dan perlindungan hak-hak warga negara.

Ia menilai sejumlah ketentuan dalam konsep NCBC masih membutuhkan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.

“Supaya ini clear bagi publik bahwa RUU ini nanti begitu disahkan, dia ke siapa saja kenanya,” ujar Mercy Barends.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa kejelasan mengenai subjek hukum yang dapat dikenai mekanisme NCBC menjadi hal penting karena pelaku tindak pidana yang terkait dengan aset hasil kejahatan dapat berasal dari berbagai latar belakang.

Selain itu, Mercy juga meminta penjelasan lebih rinci terkait penggunaan frasa “diduga” dalam sejumlah pasal RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut harus memiliki batasan yang tegas agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait potensi tindakan sewenang-wenang terhadap aset milik warga negara.

“Nah, kata diduga ini mohon penjelasan lebih lanjut. Supaya tidak multitafsir, dan akhirnya kalau undang-undang ini disahkan, itu kemudian tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Mercy juga meminta adanya kejelasan tahapan prosedur perampasan aset, mulai dari proses identifikasi, penyitaan, hingga penetapan perampasan melalui putusan pengadilan.

Menurutnya, kejelasan prosedur tersebut penting agar seluruh lembaga penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum dan prinsip perlindungan hak asasi warga negara.

“Jadi kita ingin mendapatkan gambaran untuk proses perampasan aset, dimulainya dari kapan. Jadi supaya semua institusi-institusi yang berkaitan dengan urusan pemidanaan ini, tidak sewenang-wenang juga,” pungkasnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu agenda penting DPR bersama pemerintah dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya. Regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.