DPR Setujui Pembukaan Blokir Anggaran Ombudsman RI Tahun 2025 Senilai Rp63,9 Miliar

DPR setujui usulan pembukaan blokir anggaran Ombudsman Rp63,9 miliar

KabarIndonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembukaan blokir anggaran Ombudsman RI tahun 2025 sebesar Rp63,9 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dan program prioritas lembaga. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta Ombudsman segera menyusun dan menyampaikan rincian alokasi anggaran tahun 2025. Rincian ini diperlukan sebagai bahan pendukung pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

“Ombudsman perlu segera menyusun dan menyampaikan detail alokasi anggaran tahun 2025 sesuai dengan jenis belanja, kegiatan, serta target dan capaian kinerja kepada Sekretariat Komisi II DPR RI,” ujar Zulfikar, dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih melaporkan realisasi APBN Ombudsman tahun 2024 mencapai Rp234,9 miliar atau 97,6 persen dari pagu efektif sebesar Rp240,7 miliar. Sementara itu, untuk tahun anggaran 2025, Ombudsman memperoleh pagu awal sebesar Rp255,5 miliar. Namun, setelah efisiensi sebesar Rp63,9 miliar, pagu efektif menjadi Rp191,5 miliar.

Hingga 7 Juli 2025, realisasi anggaran Ombudsman tercatat sebesar Rp105,9 miliar. Najih menegaskan, meskipun mengalami keterbatasan anggaran, pelaksanaan program kerja Ombudsman RI hingga Juni 2025 tetap berjalan sesuai target.

Dalam rapat tersebut turut hadir Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, Indraza Marzuki Rais, Robert Na Endi Jaweng, serta Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu.

Selain Ombudsman RI, RDP juga digelar bersamaan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Exit mobile version