News  

DPR Bongkar Realita Dosen PTS, Ada yang Digaji Rp50 Ribu per SKS

DPR Bongkar Realita Dosen PTS, Ada yang Digaji Rp50 Ribu per SKS
Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Kesejahteraan dosen PTS kembali menjadi sorotan di Senayan. Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung mengungkap masih lebarnya kesenjangan antara dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus ASN, terutama dalam aspek ekonomi dan kepastian karir. 

La Tinro menilai, kondisi ini terjadi karena sebagian besar dosen PTS bergantung pada gaji dari yayasan, yang banyak disebut masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sementara itu, dosen ASN di PTN memiliki gaji pokok dan tunjangan yang lebih terjamin.

Dalam paparannya, dosen ASN (negeri) diketahui memperoleh gaji pokok, tunjangan profesi, hingga tunjangan kinerja (tukin) yang stabil.

Sebaliknya, lebih dari 42 persen dosen swasta termasuk menerima penghasilan tetap di bawah Rp3 juta per bulan.

Bahkan, di beberapa PTS, honor per mata kuliah bahkan hanya berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per SKS.

“Banyak dosen di daerah-daerah yang mendapatkan gaji 2 hingga 3 juta, berbeda dengan dosen ASN yang mendapatkan Tukin berdasarkan Perpres 19 Tahun 2025”, ungkap La Tinro saat Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI bersama para rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Meski menghadapi keterbatasan, La Tinro menegaskan PTS tetap memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan pendidikan nasional. Menurutnya, banyak kampus swasta mampu berkembang tanpa bergantung pada anggaran negara.

“PTS banyak memberikan kontribusi kepada negara bahkan lebih hebatnya lagi perguruan tinggi seperti UPH dan Paramadina tidak menggunakan anggaran negara sama sekali”, imbuhnya.

Di sisi lain, ia juga merasakan perbedaan perlindungan kerja. Dosen negeri berstatus ASN dinilai mendapat proteksi negara, sementara dosen swasta bergantung pada kontrak kerja dan kebijakan yayasan, yang kerap tanpa dukungan tunjangan tambahan.

La Tinro menilai ketidakadilan tersebut berpotensi melahirkan ketidakadilan sistemik. Dampaknya, dosen PTS menjadi lebih rentan secara finansial dan berisiko mempengaruhi kualitas pendidikan karena fokus dosen dapat luas untuk mencari penghasilan tambahan.

Exit mobile version