Dirut Sritex Iwan Lukminto Hadiri Pemeriksaan Kejagung, Bawa Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman

KabarIndonesia.id — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada Selasa (10/6) pukul 09.25 WIB. Ia tampak mengenakan batik bernuansa abu-abu dan cokelat yang dipadukan dengan jaket krem. Di tangannya, tampak sebuah tas selempang dan satu tas jinjing.

Beberapa penasihat hukum turut menyertainya, salah satunya membawa koper berukuran besar yang diduga berisi dokumen tambahan.

Kepada awak media, Iwan menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kejagung kali ini adalah untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya membawa sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara yang tengah didalami.

“Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” ujar Iwan singkat.

Sebelumnya, Iwan telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Senin (2/6). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan akan dilakukan kembali dalam pekan ini guna menggali lebih dalam terkait mekanisme pengajuan dan pencairan kredit dari Sritex ke sejumlah bank, baik bank milik pemerintah maupun daerah.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex pada periode 2005 hingga 2022.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan, seiring upaya Kejaksaan mengungkap potensi kerugian negara yang timbul dari pemberian kredit yang dinilai menyimpang dari prinsip kehati-hatian sektor perbankan.

Exit mobile version