• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Cak Imin Digugat oleh Dua Anggota DPR Terpilih ke Pengadilan Jakarta Pusat

by Firman Marlon
20 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Ketegangan internal dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mencuat dengan langkah hukum yang diambil oleh dua calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2024-2029, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf. Pada hari Selasa, 17 September 2024, kedua politisi tersebut mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang mereka anggap telah bertindak semena-mena dengan memecat dan menggantikan mereka sebagai calon anggota legislatif terpilih.

Melalui kuasa hukum mereka, Taufik Hidayat, terungkap bahwa gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Taufik menegaskan bahwa sidang gugatan ini dijadwalkan akan dilangsungkan pada Rabu dan Kamis pekan depan.

Sikap tegas yang diambil oleh Ghufron dan Irsyad terasa semakin mendesak, mengingat mereka telah menerima informasi mengenai pemecatan mereka dari posisi kader partai. Keduanya berupaya untuk mendapatkan kejelasan dengan mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, namun sayangnya, tidak ada pengurus yang bersedia memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut. “Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” ungkap Achmad Ghufron Sirodj.

Melalui langkah hukum yang diambil, Ghufron dan Irsyad berharap agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak memiliki alasan untuk tidak melantik mereka sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029. Situasi ini mencerminkan adanya dinamika yang kompleks dalam politik internal PKB, yang dapat berimplikasi besar bagi stabilitas partai serta kepentingan politik para anggotanya.

Penggugat berharap bahwa proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kejelasan bagi posisi mereka sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh suara rakyat. Selain itu, gugatan ini juga menjadi cermin akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan partai politik yang memiliki dampak langsung terhadap anggota dan konstituennya.

Dengan perhatian publik yang semakin meningkat terhadap isu ini, langkah selanjutnya dari pengadilan dan tanggapan resmi dari PKB akan menjadi perhatian utama, yang bukan hanya menentukan nasib dua caleg terpilih ini, tetapi juga mencerminkan integritas dan kelangsungan partai di masa depan.

Tags: PKB

Firman Marlon

Next Post
Kritik Pangeran Khairul Saleh terhadap Pelantikan Tersangka Asusila sebagai Anggota DPRD Singkawang

Kritik Pangeran Khairul Saleh terhadap Pelantikan Tersangka Asusila sebagai Anggota DPRD Singkawang

Recommended.

Golkar Tegas Tolak Hak Angket Hasil Pemilu 2024

Golkar Tegas Tolak Hak Angket Hasil Pemilu 2024

22 Februari 2024
KabarIndonesia.ID

Pemerintah dan FIFA akan Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version