KabarIndonesia.id — Sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba menemukan status kepesertaan mereka nonaktif tanpa pemberitahuan. Kondisi ini berdampak serius, karena beberapa pasien tidak dapat mengakses layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan medis rutin.
Informasi mengenai penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI ini diumumkan dalam beberapa waktu terakhir.
Dampaknya langsung dirasakan oleh pasien yang sepenuhnya bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan, seperti pasien cuci darah yang harus menjalani terapi rutin untuk mempertahankan hidup.
Di tengah situasi tersebut, BPJS Kesehatan sebenarnya telah menyediakan berbagai kanal digital yang memudahkan peserta untuk mengecek status kepesertaan secara mandiri, tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Berikut empat metode utama yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pertama, melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mengunduh aplikasi resmi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
Setelah login menggunakan nomor kartu BPJS, NIK, atau email mendaftar, peserta dapat memilih menu “Cek Kepesertaan” atau “Info Peserta” untuk melihat status kepesertaan, jumlah tanggungan, serta informasi iuran.
Kedua, melalui situs web resmi BPJS Kesehatan. Peserta cukup mengakses laman www.bpjs-kesehatan.go.id, kemudian memilih menu “Cek Kepesertaan”
Dengan memasukkan NIK dan tanggal lahir, informasi kepesertaan dapat langsung diketahui.
Ketiga, melalui chatbot WhatsApp resmi BPJS Kesehatan. Layanan ini tersedia melalui PANDAWA di nomor 0811 8165 165 atau CHIKA di nomor 0811 8750 400.
Peserta tinggal mengikuti instruksi otomatis dan memasukkan NIK atau nomor BPJS untuk memperoleh informasi status kepesertaan.
Keempat, melalui Call Center 165. Peserta dapat menghubungi layanan ini dengan menyiapkan nomor kartu BPJS atau NIK untuk proses verifikasi oleh petugas.
Penyebab Kepesertaan PBI Menjadi Tidak Aktif
Peserta PBI yang mendapati status kepesertaannya tidak aktif umumnya disebabkan oleh sejumlah faktor.
Di antaranya data yang belum diperbarui dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN), ketidaksesuaian data NIK dengan Dukcapil, perubahan domisili, hingga perubahan status sosial ekonomi.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP, Kartu Keluarga terbaru, Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau desa.
Dokumen tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial setempat untuk proses verifikasi dan kesegaran data.
Langkah Aktivasi Ulang Kepesertaan
Proses aktivasi ulang BPJS Kesehatan PBI dapat dilakukan dengan beberapa tahapan. Persiapkan terlebih dahulu memastikan status penjagaan melalui layanan digital atau call center.
Selanjutnya peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi dan kesegaran data di DTKS.
Apabila status nonaktif terjadi kurang dari enam bulan, reaktivasi dapat langsung dilakukan. Namun, jika kepesertaan nonaktif lebih dari enam bulan, peserta harus mengajukan ulang melalui mekanisme usulan dari tingkat desa atau kelurahan.
Selain itu, ketidaksesuaian data NIK perlu diperbaiki melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa layanan digital, termasuk chatbot WhatsApp, beroperasi pada jam kerja tertentu dan memerlukan data yang valid agar proses pengecekan maupun reaktivasi berjalan lancar.
Dengan memanfaatkan kanal resmi ini, masyarakat diharapkan dapat menjaga BPJS Kesehatan tetap aktif dan layanan kesehatan tidak terhambat.












