• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Batas Usia Rekrutmen Kerja Digugat ke MK karena Dianggap Diskriminatif

by Firman Marlon
25 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Rekrutmen tenaga kerja merupakan salah satu aspek penting dalam dunia ketenagakerjaan, di mana setiap individu seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Namun, isu terkait batas usia, jenis kelamin, dan agama dalam proses rekrutmen menjadi sorotan tajam seiring dengan gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2003. Gugatan ini, yang diajukan oleh tiga pemohon, juga mencakup peninjauan lebih jauh terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada hari Selasa, 24 September 2024, di Gedung MK, menyentuh aspek penting dari Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mengizinkan pemberi kerja untuk “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan.” Para pemohon berargumen bahwa frasa ini menciptakan ketidakpastian hukum, di mana norma yang tidak jelas dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak pekerja.

Kuasa hukum para pemohon, Syamsul Jahidin, menyatakan bahwa ketentuan tersebut dapat disalahgunakan dan tidak memenuhi standar yang diperlukan dalam proses perekrutan tenaga kerja. Ia menekankan bahwa adanya ketidakpastian hukum ini bisa menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan faktor-faktor seperti umur, jenis kelamin, atau agama. Ketidakadilan dalam proses rekrutmen ini, menurutnya, tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang telah diakui secara luas dalam hukum ketenagakerjaan.

Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK untuk menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali diuraikan lebih lanjut agar jelas bahwa diskriminasi dalam semua bentuk, termasuk yang berkaitan dengan usia, jenis kelamin, dan agama, tidak dibenarkan dalam iklan lowongan pekerjaan.

Selain itu, pemohon juga menggugat Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, selama tidak dijelaskan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan atau pengucilan berdasarkan pada kriteria yang telah disebutkan.

Persoalan ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial yang mendasar dalam masyarakat. Dalam konteks rekrutmen tenaga kerja, menjaga prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi sangatlah krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis. MK diharapkan dapat memberikan putusan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mendukung upaya pembentukan masyarakat yang lebih inklusif.

Dengan demikian, gugatan ini diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi perbaikan undang-undang yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta merangkul keanekaragaman sebagai kekuatan dalam pembangunan sosial dan ekonomi bangsa.

Tags: MK

Firman Marlon

Next Post
Kejagung: Aset Kripto Berpotensi Disalahgunakan dalam Kasus TPPU

Kejagung: Aset Kripto Berpotensi Disalahgunakan dalam Kasus TPPU

Recommended.

KabarIndonesia.ID

AMSI Desak Polri Usut Kematian Wartawan Demas Laira

30 Desember 2023
Seminggu ke Depan, Waspada Hujan dan Petir di DKI Jakarta

Hujan Lebat 13 Mei 2023, Wilayah Ini Waspada Bencana!

13 Mei 2024

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version