• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Batas Akhir Pengumuman UMP 2026 Hari Ini, Sejumlah Provinsi Sudah Tetapkan Kenaikan

by Gusti
24 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Hari ini menjadi tenggat krusial bagi seluruh kepala daerah. Pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat hari ini, Rabu (24/12/2025). Ketentuan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Sejumlah provinsi, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, dijadwalkan mengumumkan UMP 2026 hari ini. Namun, sebagian daerah lainnya telah lebih dulu menetapkan besaran kenaikan upah. Berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2026:

1. Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan UMP 2026 naik sebesar 7,8 persen. UMP Sumut yang ditetapkan pada 18 Desember 2025 naik Rp236.412, dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.701.

2. Sumatera Selatan

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963. Angka ini naik 7,10 persen atau Rp261.392 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada Jumat (19/12/2025), hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.

3. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini naik Rp212.516 atau 6,12 persen dibandingkan UMP 2025. Penetapan dilakukan melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

4. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Jumlah tersebut naik 6,01 persen atau Rp227.205 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

5. Sulawesi Tengah

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565. Angka ini naik 9,08 persen atau Rp264.565 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.915.000.

6. Nusa Tenggara Barat

UMP NTB 2026 naik 2,725 persen menjadi Rp2.673.861, atau bertambah Rp70.930 dari UMP 2025 sebesar Rp2.602.931.

7. Nusa Tenggara Timur

Pemprov NTT menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2,45 juta. Angka ini naik Rp126 ribu dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2,32 juta.

8. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955. Nilai ini naik 6,3 persen atau Rp188.761 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.994.193.

9. Gorontalo

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.405.144. Angka tersebut naik 5,7 persen atau Rp183.413 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731.

10. Bali

UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459, naik 7,04 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali dan diajukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

11. Riau

Pemprov Riau menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Angka ini naik 7,74 persen atau Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya, berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Daerah.

Dengan batas waktu yang berakhir hari ini, publik menanti pengumuman resmi dari provinsi-provinsi lain yang belum menetapkan UMP 2026. Keputusan tersebut akan menjadi penentu arah pengupahan nasional memasuki tahun depan, antara harapan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Tags: UMPUMP 2026UMP BaliUMP JogjaUpah Minimum Provinsi

Gusti

Next Post
Uang Rampasan Rp6,6 Triliun dari Kasus Penyalahgunaan Kawasan Hutan Diserahkan ke Negara

Uang Rampasan Rp6,6 Triliun dari Kasus Penyalahgunaan Kawasan Hutan Diserahkan ke Negara

Recommended.

KabarIndonesia.ID

IRRI Sampaikan Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Indonesia

30 Desember 2023
Jusuf Kalla Terima Dubes Iran, Bahas Situasi Terkini dan Peluang Mediasi

Jusuf Kalla: Presiden Prabowo Siap Jadi Penengah Konflik Iran

3 Maret 2026

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version