News  

Batas Akhir Pengumuman UMP 2026 Hari Ini, Sejumlah Provinsi Sudah Tetapkan Kenaikan

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Libatkan 14 Bank
Ilustrasi Rupiah (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Hari ini menjadi tenggat krusial bagi seluruh kepala daerah. Pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat hari ini, Rabu (24/12/2025). Ketentuan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Sejumlah provinsi, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, dijadwalkan mengumumkan UMP 2026 hari ini. Namun, sebagian daerah lainnya telah lebih dulu menetapkan besaran kenaikan upah. Berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2026:

1. Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan UMP 2026 naik sebesar 7,8 persen. UMP Sumut yang ditetapkan pada 18 Desember 2025 naik Rp236.412, dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.701.

2. Sumatera Selatan

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963. Angka ini naik 7,10 persen atau Rp261.392 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada Jumat (19/12/2025), hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.

3. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini naik Rp212.516 atau 6,12 persen dibandingkan UMP 2025. Penetapan dilakukan melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

4. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Jumlah tersebut naik 6,01 persen atau Rp227.205 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

5. Sulawesi Tengah

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565. Angka ini naik 9,08 persen atau Rp264.565 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.915.000.

6. Nusa Tenggara Barat

UMP NTB 2026 naik 2,725 persen menjadi Rp2.673.861, atau bertambah Rp70.930 dari UMP 2025 sebesar Rp2.602.931.

7. Nusa Tenggara Timur

Pemprov NTT menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2,45 juta. Angka ini naik Rp126 ribu dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2,32 juta.

8. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955. Nilai ini naik 6,3 persen atau Rp188.761 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.994.193.

9. Gorontalo

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.405.144. Angka tersebut naik 5,7 persen atau Rp183.413 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731.

10. Bali

UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459, naik 7,04 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali dan diajukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

11. Riau

Pemprov Riau menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Angka ini naik 7,74 persen atau Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya, berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Daerah.

Dengan batas waktu yang berakhir hari ini, publik menanti pengumuman resmi dari provinsi-provinsi lain yang belum menetapkan UMP 2026. Keputusan tersebut akan menjadi penentu arah pengupahan nasional memasuki tahun depan, antara harapan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Exit mobile version