Aturan Baru Soal Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian-Lembaga Tuai Sorotan DPR

Aturan Baru Soal Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian-Lembaga Tuai Sorotan DPR
Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian-Lembaga (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Aturan baru yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga sipil menuai perhatian publik dan parlemen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di tengah keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri, termasuk di kementerian dan lembaga sipil.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan, “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah pengugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan di lingkungan Polri.”

Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar negeri. Selanjutnya Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa pengugasan di dalam negeri dapat dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Adapun daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2). Terdapat 17 institusi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa pengugasan tersebut dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Sementara Ayat (4) mengatur bahwa jabatan yang dapat diisi harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

Peraturan ini ditetapkan Kapolri pada tanggal 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada tanggal 10 Desember 2025, tidak lama setelah Konstitusi Mahkamah memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan atas permintaan pimpinan instansi terkait dan tetap harus mendapat persetujuan Kapolri.

“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga berdasarkan persyaratan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” tutur Trunoyudo.

“Proses jabatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga berdasarkan permintaan PPK,” sambungnya.

Ia juga menegaskan, Kapolri memperhatikan isu rangkap jabatan yang menjadi sorotan publik. Untuk menghindari hal tersebut, Polri akan melakukan mutasi sesuai kebijakan pimpinan.

“Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya, yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati atau Pamen Polri dalam rangka pengugasan pada Kementerian/Lembaga,” jelasnya.

Trunoyudo menambahkan, fokus jabatan tersebut tetap berlandaskan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025,” ungkapnya.

Sementara itu, sorotan juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak setuju terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kapolri secara langsung tanpa melalui persetujuan DPR.

“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and right) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dan negara yang berkedaulatan rakyat, sehingga mekanisme check and balance menjadi keharusan.

“Konsekuensi logistik dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Menurut Rudianto, DPR memiliki peran strategis dalam memberikan legitimasi terhadap jabatan Kapolri sebagai posisi penting dalam sistem penegakan hukum dan keamanan nasional.

“Fungsi pengawasan DPR adalah perwujudan kehormatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegasnya.

Ia menutupnya dengan tekanan bahwa mekanisme uji kelayakan dan kepatutan tidak dapat dihilangkan.

“Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.

Exit mobile version