KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait sistem kerja alih daya (outsourcing) guna memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi langkah konkret pemerintah dalam menata ulang praktik outsourcing agar lebih adil dan transparan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan tindakan jenis pekerjaan alih daya.
“Permenaker ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli.
Jenis Pekerjaan Outsourcing Dibatasi
Dalam aturan baru ini, pemerintah dengan tegas membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Outsourcing hanya diperbolehkan pada sektor tertentu, seperti:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- pedagang dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan
Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah perlindungan sistem outsourcing pada pekerjaan inti perusahaan.
Perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa outsourcing diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.
Perjanjian tersebut minimal harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam peraturan ini, pemerintah juga menyatakan bahwa perusahaan outsourcing wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan-undangan.
Hak tersebut meliputi:
- Upah dan upah lembur
- Waktu kerja dan istirahat
- Cuti tahunan
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Jaminan sosial
- Tunjangan hari raya (THR)
- Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK)
Ketentuan ini menjadi upaya untuk memastikan pekerja outsourcing mendapatkan perlakuan yang setara dan layak.
Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pihak agar hubungan industrial dapat berjalan harmonis dan berkeadilan.
“Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” ujar Yassierli.
Dengan terbitnya aturan baru ini, pemerintah berharap sistem outsourcing di Indonesia tidak lagi merugikan pekerja, sekaligus tetap mendukung keberlangsungan dunia usaha secara sehat dan berkelanjutan.












